Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 19 Januari 2020 | 15:54 WIB
Lembaran surat pemberitahuan penyidikan kasus pencabulan anak dari Polres Jombang ke Kejaksaan Negeri Jombang. [jatimnet.com/repro]

SuaraJatim.id - Kasus pencabulan yang diduga dilakukan putra kiai Kabupaten Jombang, MSAT (39) kini memasuki babak baru, setelah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

MSAT yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jombang dikabarkan telah dua kali mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangan.

Untuk melanjutkan kasus tersebut, MSAT terancam dijemput paksa oleh petugas Ditreskrimum Polda Jatim. Pemanggilan paksa tersebut mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sesuai ketentuan, kalau dipanggil tidak datang lagi, polisi punya kewenangan untuk menjemput (paksa),” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes (Pol) Pitra Andrias Ratulangi seperti dilansir Jatimnet.com-jaringan Suara.com pada Minggu (18/1/2020).

Baca Juga: Pengasuh Ponpes Jombang Cabuli Anak Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan Polisi

Berdasar laporan korban santri perempuan berusia anak berinisial NA yang berasal dari asal Jawa Tengah, diduga korban pencabulan yang dilakukan MSAT berjumlah lebih dari satu santri.

“Dalam pemeriksaan bisa saja (bertambah korbannya). Tapi ini yang laporan baru satu," katanya.

Pitra mengapresiasi keberanian korban untuk melapor ke polisi, sebab biasanya korban tak berani atau malu melapor ke polisi. Apalagi melibatkan keluarga pengasuh pondok pesantren.

Dia juga berharap jika ada korban lain agar memberanikan diri dan tidak malu melapor ke polisi demi keadilan dan penegakan hukum meski kasus ini melibatkan keluarga pesantren ternama di Jombang.

“Jadi, kalau ada korban merasa pernah mengalami pencabulan seperti ini, laporkan. Kami akan proses,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun Jatimnet.com menyebutkan, pencabulan yang dialami NA terjadi pertengahan tahun 2017. Korban dipaksa pelaku untuk berhubungan badan dengan dalih akan mentransfer ilmu kebatinan.

Baca Juga: Kakak Pembina Pramuka Cabul di Gunung Kidul Terancam Penjara 15 Tahun

Selang sepuluh hari setelah itu, NA mendapat kabar peristiwa dengan modus serupa juga dialami santriwati lainnya. NA kemudian nekat melaporkan perbuatan MSAT kepada kiai pimpinan pesantren, yang tidak lain bapak dari pelaku.

Load More