SuaraJatim.id - Kasus pencabulan yang diduga dilakukan putra kiai Kabupaten Jombang, MSAT (39) kini memasuki babak baru, setelah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
MSAT yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jombang dikabarkan telah dua kali mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangan.
Untuk melanjutkan kasus tersebut, MSAT terancam dijemput paksa oleh petugas Ditreskrimum Polda Jatim. Pemanggilan paksa tersebut mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sesuai ketentuan, kalau dipanggil tidak datang lagi, polisi punya kewenangan untuk menjemput (paksa),” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes (Pol) Pitra Andrias Ratulangi seperti dilansir Jatimnet.com-jaringan Suara.com pada Minggu (18/1/2020).
Berdasar laporan korban santri perempuan berusia anak berinisial NA yang berasal dari asal Jawa Tengah, diduga korban pencabulan yang dilakukan MSAT berjumlah lebih dari satu santri.
“Dalam pemeriksaan bisa saja (bertambah korbannya). Tapi ini yang laporan baru satu," katanya.
Pitra mengapresiasi keberanian korban untuk melapor ke polisi, sebab biasanya korban tak berani atau malu melapor ke polisi. Apalagi melibatkan keluarga pengasuh pondok pesantren.
Dia juga berharap jika ada korban lain agar memberanikan diri dan tidak malu melapor ke polisi demi keadilan dan penegakan hukum meski kasus ini melibatkan keluarga pesantren ternama di Jombang.
“Jadi, kalau ada korban merasa pernah mengalami pencabulan seperti ini, laporkan. Kami akan proses,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun Jatimnet.com menyebutkan, pencabulan yang dialami NA terjadi pertengahan tahun 2017. Korban dipaksa pelaku untuk berhubungan badan dengan dalih akan mentransfer ilmu kebatinan.
Baca Juga: Pengasuh Ponpes Jombang Cabuli Anak Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan Polisi
Selang sepuluh hari setelah itu, NA mendapat kabar peristiwa dengan modus serupa juga dialami santriwati lainnya. NA kemudian nekat melaporkan perbuatan MSAT kepada kiai pimpinan pesantren, yang tidak lain bapak dari pelaku.
Dalam laporan melalui surat tersebut, NA menceritakan modus yang dilakukan pelaku. Namun, surat tersebut malah jatuh ke tangan pelaku. Akhirnya, NA dikeluarkan dari pesantren tersebut dengan alasan dianggap mencemarkan nama baik institusi.
Meski begitu, perjuangan NA untuk melaporkan MSAT terus dilakukan. Hingga pada 29 Oktober 2019 silam, NA bersama orang tuanya melapor ke Polres Jombang. Berbekal laporan tersebut, Polres Jombang menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, termasuk memanggil MSAT untuk dimintai keterangan. Namun dari dua panggilan polisi, pelaku mangkir.
Kapolres Jombang AKBP Boby Paludin Tambunan mengatakan MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan beberapa saksi dan alat bukti yang ada.
“Tujuh orang saksi sudah diperiksa. MSAT statusnya sudah tersangka tapi belum dilakukan pemeriksaan,” ujarnya, Desember 2019.
Kasus ini pun menimbulkan reaksi pro-kontra di Jombang. Bahkan, sempat terjadi aksi demonstrasi oleh sejumlah kelompok masyarakat ke Polres Jombang. Aksi pertama terjadi pada 10 Januari 2020 yang dilakukan para aktivis. Mereka mengecam kekerasan seksual yang terjadi pada anak, bahkan mendesak polisi menindak MSAT sesuai hukum berlaku.
Berita Terkait
-
Jejak Guru Arif Cabuli Siswi dari Kelas 4 SD Berawal dari Pelajaran Biologi
-
Guru Perkosa Siswi dari Kelas 4 SD, Tiap Istirahat Dilarang Keluar Ruangan
-
Kabar Terbaru Ponari 'Dukun Cilik' Melamar Kekasih Curi Perhatian Warganet
-
Cabuli Belasan Bocah Perempuan, Predator Seks di Riau Akhirnya Ditangkap
-
Pengasuh Ponpes Jombang Cabuli Anak Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan Polisi
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Jatim Sumbang 51% Produksi Gula Nasional, Khofifah Genjot Produktivitas Lewat Program Bongkar Ratoon
-
Evaluasi Boleh, Bubar Jangan! Suara Relawan SPPG Blitar Raya Dukung Program MBG
-
Mengaku Wartawan dan LSM, Makelar Kasus Gadungan di Pasuruan Gondol Rp120 Juta demi Sabu
-
Aset Mangkrak Jadi Kafe Hits 24 Jam: Begini Cara Pemkab Blitar Sulap Lahan Mati Jadi Ladang PAD
-
GrabCar Plus dan GrabCar Premium di Surabaya Hadirkan Layanan Perjalanan Nyaman serta Eksklusif