SuaraJatim.id - Kasus pencabulan yang diduga dilakukan putra kiai Kabupaten Jombang, MSAT (39) kini memasuki babak baru, setelah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
MSAT yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jombang dikabarkan telah dua kali mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangan.
Untuk melanjutkan kasus tersebut, MSAT terancam dijemput paksa oleh petugas Ditreskrimum Polda Jatim. Pemanggilan paksa tersebut mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sesuai ketentuan, kalau dipanggil tidak datang lagi, polisi punya kewenangan untuk menjemput (paksa),” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes (Pol) Pitra Andrias Ratulangi seperti dilansir Jatimnet.com-jaringan Suara.com pada Minggu (18/1/2020).
Baca Juga: Pengasuh Ponpes Jombang Cabuli Anak Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan Polisi
Berdasar laporan korban santri perempuan berusia anak berinisial NA yang berasal dari asal Jawa Tengah, diduga korban pencabulan yang dilakukan MSAT berjumlah lebih dari satu santri.
“Dalam pemeriksaan bisa saja (bertambah korbannya). Tapi ini yang laporan baru satu," katanya.
Pitra mengapresiasi keberanian korban untuk melapor ke polisi, sebab biasanya korban tak berani atau malu melapor ke polisi. Apalagi melibatkan keluarga pengasuh pondok pesantren.
Dia juga berharap jika ada korban lain agar memberanikan diri dan tidak malu melapor ke polisi demi keadilan dan penegakan hukum meski kasus ini melibatkan keluarga pesantren ternama di Jombang.
“Jadi, kalau ada korban merasa pernah mengalami pencabulan seperti ini, laporkan. Kami akan proses,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun Jatimnet.com menyebutkan, pencabulan yang dialami NA terjadi pertengahan tahun 2017. Korban dipaksa pelaku untuk berhubungan badan dengan dalih akan mentransfer ilmu kebatinan.
Baca Juga: Kakak Pembina Pramuka Cabul di Gunung Kidul Terancam Penjara 15 Tahun
Selang sepuluh hari setelah itu, NA mendapat kabar peristiwa dengan modus serupa juga dialami santriwati lainnya. NA kemudian nekat melaporkan perbuatan MSAT kepada kiai pimpinan pesantren, yang tidak lain bapak dari pelaku.
Dalam laporan melalui surat tersebut, NA menceritakan modus yang dilakukan pelaku. Namun, surat tersebut malah jatuh ke tangan pelaku. Akhirnya, NA dikeluarkan dari pesantren tersebut dengan alasan dianggap mencemarkan nama baik institusi.
Meski begitu, perjuangan NA untuk melaporkan MSAT terus dilakukan. Hingga pada 29 Oktober 2019 silam, NA bersama orang tuanya melapor ke Polres Jombang. Berbekal laporan tersebut, Polres Jombang menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, termasuk memanggil MSAT untuk dimintai keterangan. Namun dari dua panggilan polisi, pelaku mangkir.
Kapolres Jombang AKBP Boby Paludin Tambunan mengatakan MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan beberapa saksi dan alat bukti yang ada.
“Tujuh orang saksi sudah diperiksa. MSAT statusnya sudah tersangka tapi belum dilakukan pemeriksaan,” ujarnya, Desember 2019.
Kasus ini pun menimbulkan reaksi pro-kontra di Jombang. Bahkan, sempat terjadi aksi demonstrasi oleh sejumlah kelompok masyarakat ke Polres Jombang. Aksi pertama terjadi pada 10 Januari 2020 yang dilakukan para aktivis. Mereka mengecam kekerasan seksual yang terjadi pada anak, bahkan mendesak polisi menindak MSAT sesuai hukum berlaku.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Jejak Guru Arif Cabuli Siswi dari Kelas 4 SD Berawal dari Pelajaran Biologi
-
Guru Perkosa Siswi dari Kelas 4 SD, Tiap Istirahat Dilarang Keluar Ruangan
-
Kabar Terbaru Ponari 'Dukun Cilik' Melamar Kekasih Curi Perhatian Warganet
-
Cabuli Belasan Bocah Perempuan, Predator Seks di Riau Akhirnya Ditangkap
-
Pengasuh Ponpes Jombang Cabuli Anak Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan Polisi
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Berburu Kejutan Saldo DANA Kaget! Raih Hadiah hingga Rp449 Ribu, Simak Manfaat dan Tipsnya
-
Produksi Padi Tahun Ini Capai 9 Juta Ton GKP, Jatim Optimis Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
-
7 Mitos Daun Kelor: Penolak Bala, Pengusir Makhluk Halus, hingga Pemutus Ilmu Hitam
-
Viral! Segel Minimarket yang Tak Punya Jukir Resmi, Wali Kota Surabaya Disebut Salah Sasaran
-
Gubernur Khofifah Tegaskan Pihaknya Menentang Segala Bentuk Eksploitasi terhadap Anak