SuaraJatim.id - Kasus pencabulan yang diduga dilakukan putra kiai Kabupaten Jombang, MSAT (39) kini memasuki babak baru, setelah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
MSAT yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jombang dikabarkan telah dua kali mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangan.
Untuk melanjutkan kasus tersebut, MSAT terancam dijemput paksa oleh petugas Ditreskrimum Polda Jatim. Pemanggilan paksa tersebut mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sesuai ketentuan, kalau dipanggil tidak datang lagi, polisi punya kewenangan untuk menjemput (paksa),” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes (Pol) Pitra Andrias Ratulangi seperti dilansir Jatimnet.com-jaringan Suara.com pada Minggu (18/1/2020).
Berdasar laporan korban santri perempuan berusia anak berinisial NA yang berasal dari asal Jawa Tengah, diduga korban pencabulan yang dilakukan MSAT berjumlah lebih dari satu santri.
“Dalam pemeriksaan bisa saja (bertambah korbannya). Tapi ini yang laporan baru satu," katanya.
Pitra mengapresiasi keberanian korban untuk melapor ke polisi, sebab biasanya korban tak berani atau malu melapor ke polisi. Apalagi melibatkan keluarga pengasuh pondok pesantren.
Dia juga berharap jika ada korban lain agar memberanikan diri dan tidak malu melapor ke polisi demi keadilan dan penegakan hukum meski kasus ini melibatkan keluarga pesantren ternama di Jombang.
“Jadi, kalau ada korban merasa pernah mengalami pencabulan seperti ini, laporkan. Kami akan proses,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun Jatimnet.com menyebutkan, pencabulan yang dialami NA terjadi pertengahan tahun 2017. Korban dipaksa pelaku untuk berhubungan badan dengan dalih akan mentransfer ilmu kebatinan.
Baca Juga: Pengasuh Ponpes Jombang Cabuli Anak Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan Polisi
Selang sepuluh hari setelah itu, NA mendapat kabar peristiwa dengan modus serupa juga dialami santriwati lainnya. NA kemudian nekat melaporkan perbuatan MSAT kepada kiai pimpinan pesantren, yang tidak lain bapak dari pelaku.
Dalam laporan melalui surat tersebut, NA menceritakan modus yang dilakukan pelaku. Namun, surat tersebut malah jatuh ke tangan pelaku. Akhirnya, NA dikeluarkan dari pesantren tersebut dengan alasan dianggap mencemarkan nama baik institusi.
Meski begitu, perjuangan NA untuk melaporkan MSAT terus dilakukan. Hingga pada 29 Oktober 2019 silam, NA bersama orang tuanya melapor ke Polres Jombang. Berbekal laporan tersebut, Polres Jombang menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, termasuk memanggil MSAT untuk dimintai keterangan. Namun dari dua panggilan polisi, pelaku mangkir.
Kapolres Jombang AKBP Boby Paludin Tambunan mengatakan MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan beberapa saksi dan alat bukti yang ada.
“Tujuh orang saksi sudah diperiksa. MSAT statusnya sudah tersangka tapi belum dilakukan pemeriksaan,” ujarnya, Desember 2019.
Kasus ini pun menimbulkan reaksi pro-kontra di Jombang. Bahkan, sempat terjadi aksi demonstrasi oleh sejumlah kelompok masyarakat ke Polres Jombang. Aksi pertama terjadi pada 10 Januari 2020 yang dilakukan para aktivis. Mereka mengecam kekerasan seksual yang terjadi pada anak, bahkan mendesak polisi menindak MSAT sesuai hukum berlaku.
Berita Terkait
-
Jejak Guru Arif Cabuli Siswi dari Kelas 4 SD Berawal dari Pelajaran Biologi
-
Guru Perkosa Siswi dari Kelas 4 SD, Tiap Istirahat Dilarang Keluar Ruangan
-
Kabar Terbaru Ponari 'Dukun Cilik' Melamar Kekasih Curi Perhatian Warganet
-
Cabuli Belasan Bocah Perempuan, Predator Seks di Riau Akhirnya Ditangkap
-
Pengasuh Ponpes Jombang Cabuli Anak Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan Polisi
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Bergerak Cepat, 40 Aksi Tanggap Darurat Salurkan Bantuan untuk 70.000 Korban Bencana Sumatra
-
Prasetya Media Summit 2025 Jadi Kampanye Bersama Pentahelix Perkuat Ekosistem Media di Jawa Timur
-
PLN Siagakan SPKLU dan Layanan Digital Hadapi Lonjakan Kendaraan Listrik saat Nataru 2025-2026
-
BRI Resmi Umumkan Hasil RUPSLB 2025, Kinerja Tetap Solid
-
Dividen Interim BRI 2025 Diumumkan, Saham Berhak Terima Rp137 per Lembar