SuaraJatim.id - Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang kasus pelajar ZA (17) membunuh pelaku begal dibantah tim pengacara ZA.
Bahkan dalam persidangan, salah satu rekan pelaku begal mengakui adanya upaya pemerkosaan dari Misnan dan M Ali Wafa kepada rekan wanita ZA hingga berujung pembelaan diri.
Salah satu anggota tim pengacara ZA, Bakti Riza Hidayat mengatakan, dalam resume perkara Polres Malang terdapat peristiwa yang merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh Misnan dan M Ali Wafa, yaitu adanya peristiwa perampasan sepeda motor, handphone dan bahkan ancaman pemerkosaan kepada teman wanita ZA, yakni saksi VN.
"Dan di dalam persidangan pada 20 Januari 2020, pelaku (begal) M. Ali Wafa dan saksi VN sudah mengakui adanya ancaman pemerkosaan berulang kali oleh Misnan dan M Ali Wafa kepada saksi (VN)," kata Bakti, Senin (20/1/2020).
Baca Juga: Kasus Siswa SMA ZA, Jaksa Agung: Begal Tak Niat Perkosa Pacar Dia
Pihaknya juga mengkritisi penyataan Burhanuddin yang menyebutkan bahwa pisau tersebut digunakan membela diri dari ancaman begal, tapi dalam kondisi 'tidak terpaksa penuh.'
Menurutnya, tindakan ZA merupakan tindakan spontanitas untuk membela diri serta membela VN yang diancam oleh Misnan dan M Ali Wafa.
"Apakah kemudian harus ada perbuatan pemerkosaan dulu baru bisa membela diri? Dengan pembelaan diri secara spontan dengan menusuk memakai pisau, tentu bukan tindak pidana pembunuhan berencana. Karena kondisi ZA dalam keadaan tertekan," katanya.
Dia juga mengatakan, keterangan tidak diperkosa tidak sesuai dengan fakta persidangan karena M Ali Wafa pada agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi 20 Januari 2020 menyatakan ada ancaman pemerkosaan terhadap VN.
"Terkait dengan pisau yang dibawa ZA, Guru ZA menyatakan bahwa pisau yang dibawa ZA itu adalah untuk kegiatan di kelas dan masih ada dalam jok sepeda motor," katanya.
Baca Juga: Adian Sakit Hati atas Pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi
Diketahui, kasus pelajar ZA bunuh begal di Kabupaten Malang Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik. Sebab, pada proses persidangannya, ZA didakwa dengan empat pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primernya dengan ancaman hukumannya seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia