Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 20 Januari 2020 | 20:02 WIB
Suasana persidangan ZA di area PN Kepanjen Kabupaten Malang pada Senin (20/1/2020). [Suara.com/Aziz]

Kasus itupun sampai dibahas dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, di Kompleks DPR, siang tadi. Pertanyaan kasus itu disampaikan oleh Muhammad Syafi'i dari Fraksi Gerindra.

"Kasus yang lagi viral, anak muda yang mau dibegal diancam hukuman seumur hidup, saya kira ini dahsyat sekali. Mungkin itu saja," kata Syafi'i di Ruang Rapat komisi III, Senayan, Jakarta.

Jaksa Agung ST Burhanuddin lalu menjawab bahwa tak ada keinginan dari begal untuk memperkosa kekasih ZA.

"Untuk perkara begal anak-anak di Malang dan kalau nanti berkasnya secara penuh, sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memperkosa," kata Jaksa Agung.

Baca Juga: Kasus Siswa SMA ZA, Jaksa Agung: Begal Tak Niat Perkosa Pacar Dia

Kontributor : Aziz Ramadani

Load More