SuaraJatim.id - Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut menanggapi kasus pembunuhan yang menyeret ZA, pelajar SMA di Malang, Jawa Timur terhadap seorang begal.
Ferdinand menyoroti pemberitaan yang menyebutkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan mengacu pada fakta persidangan untuk mendakwa pelaku, bukan berdasar surat dakwaan.
Dilaporkan dalam persidangan yang digelar pada Selasa(15/1/2020), ZA dijerat Pasal 340 KUHP dengan tuduhan pembunuhan berencana.
Melalui jejaring Twitter pribadinya, Ferdinand mempertanyakan tuduhan pembunuhan berencana tersebut. Sebab menurutnya, pelaku yang membawa pisau tidak bisa disebut melakukan perencaan pembunuhan terlebih karena ingin melindungi pacarnya.
"Hei @KejaksaanRI, mana mungkin dia rencanakan pembunuhan hanya karena pisau?," cuit Ferdinand seperti dikutip Suara.com, Senin (20/1/2020).
Ferdinand menambahkan, pelaku pun tidak mengenal korban dan mengetahui modus kejahatan yang dilancarkan. Maka dari itu, tuduhan perencanaan pembunuhan dinilai sebagai hal konyol.
"Dia tidak tau akan bertemu korban, tidak tau korban akan coba perkosa pacarnya, tidak kenal dengan korban, jadi mengapa dia dituduh pasal pembunuhan berencana? Jangan konyol ahh..!!," imbuh Ferdinand.
Sebelumnya, sidang perdana pelajar bunuh begal ZA digelar tertutup di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa.
Dalam sidang yang diketuai Hakim Nunik Defiary tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kristriawan.
Baca Juga: Dalih Jaga NKRI, Jaksa Tolak Eksepsi Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora
JPU mendakwa ZA dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP (3) dan UU daruat pasal 2 (1). Atas dakwaan tersebut, ZA terancam hukuman seumur hidup.
Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat mengatakan, pasal yang didakwakan kepada ZA patut dikritisi. Sebab, selain tidak runtut, dakwaan tersebut terkesan tidak jelas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
BRI Perluas Layanan Lewat AgenBRILink untuk Akses Keuangan Merata, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Gubernur Khofifah Sapa Warga di Pasar Murah Bangkalan: Logistik Masyarakat Jelang Nataru Dipenuhi
-
GoTo Luncurkan Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi Mitra Berkinerja Terbaik
-
Kronologi Anggota Polres Lumajang Dibacok Celurit Maling Motor, Perut Robek hingga Dirawat Intensif
-
Viral Maling Motor Pakai Daster di Mojokerto, Ternyata Residivis