SuaraJatim.id - Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut menanggapi kasus pembunuhan yang menyeret ZA, pelajar SMA di Malang, Jawa Timur terhadap seorang begal.
Ferdinand menyoroti pemberitaan yang menyebutkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan mengacu pada fakta persidangan untuk mendakwa pelaku, bukan berdasar surat dakwaan.
Dilaporkan dalam persidangan yang digelar pada Selasa(15/1/2020), ZA dijerat Pasal 340 KUHP dengan tuduhan pembunuhan berencana.
Melalui jejaring Twitter pribadinya, Ferdinand mempertanyakan tuduhan pembunuhan berencana tersebut. Sebab menurutnya, pelaku yang membawa pisau tidak bisa disebut melakukan perencaan pembunuhan terlebih karena ingin melindungi pacarnya.
"Hei @KejaksaanRI, mana mungkin dia rencanakan pembunuhan hanya karena pisau?," cuit Ferdinand seperti dikutip Suara.com, Senin (20/1/2020).
Ferdinand menambahkan, pelaku pun tidak mengenal korban dan mengetahui modus kejahatan yang dilancarkan. Maka dari itu, tuduhan perencanaan pembunuhan dinilai sebagai hal konyol.
"Dia tidak tau akan bertemu korban, tidak tau korban akan coba perkosa pacarnya, tidak kenal dengan korban, jadi mengapa dia dituduh pasal pembunuhan berencana? Jangan konyol ahh..!!," imbuh Ferdinand.
Sebelumnya, sidang perdana pelajar bunuh begal ZA digelar tertutup di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa.
Dalam sidang yang diketuai Hakim Nunik Defiary tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kristriawan.
Baca Juga: Dalih Jaga NKRI, Jaksa Tolak Eksepsi Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora
JPU mendakwa ZA dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP (3) dan UU daruat pasal 2 (1). Atas dakwaan tersebut, ZA terancam hukuman seumur hidup.
Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat mengatakan, pasal yang didakwakan kepada ZA patut dikritisi. Sebab, selain tidak runtut, dakwaan tersebut terkesan tidak jelas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?
-
Sempat Hilang Sebulan, Jejak Pembunuh Manusia Silver Berakhir di Rumah Kos Kediri
-
Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud, Hadir Dampingi UMKM dan Perkuat Ekonomi Masyarakat