SuaraJatim.id - Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut menanggapi kasus pembunuhan yang menyeret ZA, pelajar SMA di Malang, Jawa Timur terhadap seorang begal.
Ferdinand menyoroti pemberitaan yang menyebutkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan mengacu pada fakta persidangan untuk mendakwa pelaku, bukan berdasar surat dakwaan.
Dilaporkan dalam persidangan yang digelar pada Selasa(15/1/2020), ZA dijerat Pasal 340 KUHP dengan tuduhan pembunuhan berencana.
Melalui jejaring Twitter pribadinya, Ferdinand mempertanyakan tuduhan pembunuhan berencana tersebut. Sebab menurutnya, pelaku yang membawa pisau tidak bisa disebut melakukan perencaan pembunuhan terlebih karena ingin melindungi pacarnya.
Baca Juga: Dalih Jaga NKRI, Jaksa Tolak Eksepsi Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora
"Hei @KejaksaanRI, mana mungkin dia rencanakan pembunuhan hanya karena pisau?," cuit Ferdinand seperti dikutip Suara.com, Senin (20/1/2020).
Ferdinand menambahkan, pelaku pun tidak mengenal korban dan mengetahui modus kejahatan yang dilancarkan. Maka dari itu, tuduhan perencanaan pembunuhan dinilai sebagai hal konyol.
"Dia tidak tau akan bertemu korban, tidak tau korban akan coba perkosa pacarnya, tidak kenal dengan korban, jadi mengapa dia dituduh pasal pembunuhan berencana? Jangan konyol ahh..!!," imbuh Ferdinand.
Sebelumnya, sidang perdana pelajar bunuh begal ZA digelar tertutup di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa.
Dalam sidang yang diketuai Hakim Nunik Defiary tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kristriawan.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Blokir Aset Tanah Tersangka Benny Tjokro Lagi
JPU mendakwa ZA dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP (3) dan UU daruat pasal 2 (1). Atas dakwaan tersebut, ZA terancam hukuman seumur hidup.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kayutangan Heritage: Destinasi Wisata Kolonial yang Wajib Dikunjungi
-
Seblak Sibocah Kencur: Primadona Baru Kuliner Malang di Musim Hujan
-
Haru Biru Kasim: Haji Tertua Malang Berangkat Tanpa Cinta Abadi
-
Tandem Paralayang: Serunya Menikmati Indahnya Kota Batu di Atas Awan!
-
Koboi Jalanan di Tangerang Berbohong Ngaku Korban Begal: Mabuknya Rese hingga Kena Peluru Sendiri
Terpopuler
- Selamat Datang Shin Tae-yong! Tak Sabar Bertemu di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
- Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
- 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Kapolres Sragen Garansi Hukuman Berat Predator Anak, Pasal Berlapis Menanti Guru Agama Bejat
-
Terungkap Modus Guru Agama di Sragen Cabuli Siswi SD, Berawal dari Kegiatan Ini
-
Sragen Gempar! Guru Agama Bejat Cabuli Siswi SD 21 Kali di Kelas
-
Persib Juara, Bojan Hodak Disejajarkan dengan Pemain Bayern Munich
-
24 Ribu Orang Sudah jadi Korban, PHK era Prabowo Makin Ngeri
Terkini
-
Truk TNI Muat Amunisi Terbakar di Tol Gempol, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Kumpulan Link DANA Kaget Terbaru, Banjir Rejeki di Hari Selasa
-
Dongkrak Ekonomi Kerakyatan, BRI Geber Kredit Mikro
-
Heboh Pria Bersimbah Darah di Halaman Rumah Sakit Ketapang Sampang, Polisi Buka Suara
-
Kronologi Truk TNI Terbakar di Tol Gempol: Terdengar Suara Ledakan