SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya memanggil perwakilan RT dan RW Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, untuk dimintakan keterangan setelah foto surat edaran iuran bertendensi diskriminasi ras viral di media sosial, Selasa (21/1/2020).
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Akhyar mengatakan, perwakilan RT dan RW Bangkingan dipanggil untuk klarifikasi.
“Sebab ada kalimat yang dirasa rasis karena itu kita luruskan dan berikan pembinaan,” kata Akhyar seperti diberitakan Beritajatim.com.
Selain bertendensi rasis, surat keputusan bersama RT dan RW itu juga menyalahi aturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemanggilan ke ruang Intelkam hari ini sudah selesai dan perwakilan sudah meminta maaf.
“Selain itu juga surat keputusan bersama RT dan RW tersebut sudah dicabut,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, foto surat edaran keputusan bersama RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, yang dinilai rasis, viral di media sosial.
Sebab, dalam surat tersebut termaktub aturan warga yang mereka sebut "nonpribumi" wajib membayar uang iuran dua kali lipat kalau ingin mendirikan bangunan.
"Barang siapa yang mendirikan rumah selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp 500 ribu dan kas RW Rp 500 ribu," begitu tulisan pada poin satu surat keputusan tersebut yang dikutip Suara.com, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga: Viral Aturan RT Surabaya Rasis, Nonpribumi Wajib Bayar Iuran 2 Kali Lipat
Pada poin kedua disebutkan warga nonpribumi yang mau mendirikan perusahaan wajib bayar kas RT Rp 2,5 juta dan kas RW Rp 1,5 juta.
Poin ketiga disebutkan, nonpribumi yang mau membangun CV di keluruhan setempat wajib bayar kas RT Rp 1,5 juta dan kas RW Rp 1,5 juta.
Sementara siapa pun orang nonpribumi mau pindah tempat tinggal ke kawasan mereka wajib bayar kas RT dan kas RW masing-masing Rp 1 juta. Hal itu termuat dalam poin 4 surat keputusan tersebut.
Untuk iuran bulanan, nonpribumi yang membuka perusahaan berupa PT di daerah itu harus bayar Rp 100 ribu. Sedangkan yang berbentuk CV bayar Rp 150 ribu.
Bahkan, pada poin ketujuh disebutkan, pedagang kaki lima nonpribumi di daerah itu harus bayar iuran Rp 50 ribu per bulan.
Minta Maaf
Berita Terkait
-
Viral Aturan RT Surabaya Rasis, Nonpribumi Wajib Bayar Iuran 2 Kali Lipat
-
Tanggulangi Aksi Kriminal, Surabaya Punya Panic Button di Beberapa Titik
-
Dilepas PSM Makassar, Rivky Mokodompit Gabung Persebaya Surabaya
-
Persija Jakarta Dekati Osvaldo, Ardhi: Mendekati, Tapi Deal Belum Tahu
-
Belum Ada Kandidat di Pilkada Surabaya, PKS Terus Bangun Komunikasi
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
ISTTS Jadi yang Pertama di Jawa Timur Gelar Workshop AI Nvidia, Apa yang Dipelajari?
-
Rp1,6 Miliar Ludes Akibat Video Call Sex, Pasutri di Riau Jadi Tersangka
-
World Sight Day 2025, Gubernur Khofifah Dukung Sinergi Lintas Pihak Bagikan 1.000 Kacamata Gratis
-
Sinyal Bahaya BNPT: Teroris ISIS Incar Anak Muda Lewat Game Online, Orang Tua Waspada!
-
Gubernur Jatim: PRJ Surabaya 2025 Jadi Penguat Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Serap Tenaga Kerja