SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya memanggil perwakilan RT dan RW Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, untuk dimintakan keterangan setelah foto surat edaran iuran bertendensi diskriminasi ras viral di media sosial, Selasa (21/1/2020).
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Akhyar mengatakan, perwakilan RT dan RW Bangkingan dipanggil untuk klarifikasi.
“Sebab ada kalimat yang dirasa rasis karena itu kita luruskan dan berikan pembinaan,” kata Akhyar seperti diberitakan Beritajatim.com.
Selain bertendensi rasis, surat keputusan bersama RT dan RW itu juga menyalahi aturan perundang-undangan.
Baca Juga: Viral Aturan RT Surabaya Rasis, Nonpribumi Wajib Bayar Iuran 2 Kali Lipat
Menurutnya, pemanggilan ke ruang Intelkam hari ini sudah selesai dan perwakilan sudah meminta maaf.
“Selain itu juga surat keputusan bersama RT dan RW tersebut sudah dicabut,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, foto surat edaran keputusan bersama RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, yang dinilai rasis, viral di media sosial.
Sebab, dalam surat tersebut termaktub aturan warga yang mereka sebut "nonpribumi" wajib membayar uang iuran dua kali lipat kalau ingin mendirikan bangunan.
"Barang siapa yang mendirikan rumah selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp 500 ribu dan kas RW Rp 500 ribu," begitu tulisan pada poin satu surat keputusan tersebut yang dikutip Suara.com, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga: Tampilkan Kulit Hitam Legam, Beauty Influencer Ini Dianggap Rasis
Pada poin kedua disebutkan warga nonpribumi yang mau mendirikan perusahaan wajib bayar kas RT Rp 2,5 juta dan kas RW Rp 1,5 juta.
Poin ketiga disebutkan, nonpribumi yang mau membangun CV di keluruhan setempat wajib bayar kas RT Rp 1,5 juta dan kas RW Rp 1,5 juta.
Sementara siapa pun orang nonpribumi mau pindah tempat tinggal ke kawasan mereka wajib bayar kas RT dan kas RW masing-masing Rp 1 juta. Hal itu termuat dalam poin 4 surat keputusan tersebut.
Untuk iuran bulanan, nonpribumi yang membuka perusahaan berupa PT di daerah itu harus bayar Rp 100 ribu. Sedangkan yang berbentuk CV bayar Rp 150 ribu.
Bahkan, pada poin ketujuh disebutkan, pedagang kaki lima nonpribumi di daerah itu harus bayar iuran Rp 50 ribu per bulan.
Minta Maaf
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Viral Aturan RT Surabaya Rasis, Nonpribumi Wajib Bayar Iuran 2 Kali Lipat
-
Tanggulangi Aksi Kriminal, Surabaya Punya Panic Button di Beberapa Titik
-
Dilepas PSM Makassar, Rivky Mokodompit Gabung Persebaya Surabaya
-
Persija Jakarta Dekati Osvaldo, Ardhi: Mendekati, Tapi Deal Belum Tahu
-
Belum Ada Kandidat di Pilkada Surabaya, PKS Terus Bangun Komunikasi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Jangan Kedip! 5 Link Saldo DANA Kaget Total Rp549.000 Siap Disambar, Rebutan Sekarang Juga!
-
7 Mitos Ayam Cemani yang Bikin Merinding: Dari Enteng Jodoh Hingga Tumbal Nyawa!
-
Berburu Kejutan Saldo DANA Kaget! Raih Hadiah hingga Rp449 Ribu, Simak Manfaat dan Tipsnya
-
Produksi Padi Tahun Ini Capai 9 Juta Ton GKP, Jatim Optimis Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
-
7 Mitos Daun Kelor: Penolak Bala, Pengusir Makhluk Halus, hingga Pemutus Ilmu Hitam