SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya memanggil perwakilan RT dan RW Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, untuk dimintakan keterangan setelah foto surat edaran iuran bertendensi diskriminasi ras viral di media sosial, Selasa (21/1/2020).
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Akhyar mengatakan, perwakilan RT dan RW Bangkingan dipanggil untuk klarifikasi.
“Sebab ada kalimat yang dirasa rasis karena itu kita luruskan dan berikan pembinaan,” kata Akhyar seperti diberitakan Beritajatim.com.
Selain bertendensi rasis, surat keputusan bersama RT dan RW itu juga menyalahi aturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemanggilan ke ruang Intelkam hari ini sudah selesai dan perwakilan sudah meminta maaf.
“Selain itu juga surat keputusan bersama RT dan RW tersebut sudah dicabut,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, foto surat edaran keputusan bersama RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, yang dinilai rasis, viral di media sosial.
Sebab, dalam surat tersebut termaktub aturan warga yang mereka sebut "nonpribumi" wajib membayar uang iuran dua kali lipat kalau ingin mendirikan bangunan.
"Barang siapa yang mendirikan rumah selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp 500 ribu dan kas RW Rp 500 ribu," begitu tulisan pada poin satu surat keputusan tersebut yang dikutip Suara.com, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga: Viral Aturan RT Surabaya Rasis, Nonpribumi Wajib Bayar Iuran 2 Kali Lipat
Pada poin kedua disebutkan warga nonpribumi yang mau mendirikan perusahaan wajib bayar kas RT Rp 2,5 juta dan kas RW Rp 1,5 juta.
Poin ketiga disebutkan, nonpribumi yang mau membangun CV di keluruhan setempat wajib bayar kas RT Rp 1,5 juta dan kas RW Rp 1,5 juta.
Sementara siapa pun orang nonpribumi mau pindah tempat tinggal ke kawasan mereka wajib bayar kas RT dan kas RW masing-masing Rp 1 juta. Hal itu termuat dalam poin 4 surat keputusan tersebut.
Untuk iuran bulanan, nonpribumi yang membuka perusahaan berupa PT di daerah itu harus bayar Rp 100 ribu. Sedangkan yang berbentuk CV bayar Rp 150 ribu.
Bahkan, pada poin ketujuh disebutkan, pedagang kaki lima nonpribumi di daerah itu harus bayar iuran Rp 50 ribu per bulan.
Minta Maaf
Berita Terkait
-
Viral Aturan RT Surabaya Rasis, Nonpribumi Wajib Bayar Iuran 2 Kali Lipat
-
Tanggulangi Aksi Kriminal, Surabaya Punya Panic Button di Beberapa Titik
-
Dilepas PSM Makassar, Rivky Mokodompit Gabung Persebaya Surabaya
-
Persija Jakarta Dekati Osvaldo, Ardhi: Mendekati, Tapi Deal Belum Tahu
-
Belum Ada Kandidat di Pilkada Surabaya, PKS Terus Bangun Komunikasi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Sopir Truk Ditemukan Tewas di Banyuwangi, Mulut dan Hidung Berbusa!
-
BRI Ikut Biayai Proyek Strategis Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun di Sumbar
-
2 Jembatan Lumajang Rampung Akhir 2025, Gubernur Khofifah Pastikan Mobilitas Warga Pulih Total
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur
-
Banjir Lamongan Rendam 328 Hektare Sawah Warga, 13 Dusun Terdampak