Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 23 Januari 2020 | 13:21 WIB
Ilustrasi. (Metrojambi.com)

SuaraJatim.id - Seorang ibu rumah tangga bernama Sulastri dicokok aparat kepolisian lantaran menyulap indekos di Desa Sumberjo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri sebagai tempat prostitusi.

Terkait pengungkapan kasus ini, Sulastri sengaja menyewakan kamar indekos secara harian untuk dipakai sebagai mesum pasangan muda-mudi.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, penangkapan pelaku dari laporan masyarakat. Petugas menindaklanjuti dengan menggerebek rumah kos tersebut.

“Yang bersangkutan menyediakan kamar kos yang dapat digunakan untuk praktik prostitusi,” kata AKBP Lukman Cahyono seperti dikutip dari Beritajatim.com, Kamis (23/1/2020).

Baca Juga: Polisi Pura-pura Bersetubuh di Pohon Demi Tangkap Pasangan Mesum

Kepada polisiu, Sulastri mengaku, menyewakan kamar kos dengan harga Rp 100 ribu untuk durasi 4 jam dan Rp 150 ribu untuk pelanggan yang menginap.

Terkait bisnis rumah bordil itu, sehari kamar indekos milik Sulastri bisa disewa hingga 10 pelanggan. Polisi sempat memergoki dua pasangan bukan suami istri yang telah berhubungan intim di kamar kos Sulastri.

Akibat ulahnya memperlancar perbuatan cabul ini, Sulastri dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Load More