SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilam Negeri Sidoarjo, Kamis (23/1/2020) telah menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Muslimin (39), terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Selain hukuman pokok, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tak dibayar, diganti kurungan penjara selama 6 bulan.
terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaiama diatur dalam pasal 81 ayat 3 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Eni Sri Rahayu ketika membacakan amar putusan yang digelar terbuka di ruang sidang Sari.
Baca Juga: Syarat Angkat Harta Karun, Ulama Gadungan Perkosa ABG hingga Janda di Gubuk
Dalam amar putusan terungkap bahwa terdakwa memaksa korban agar melayani nafsu bejatnya mulai sekitar tahun 2017 lalu. Ketika itu, korban masih duduk di bangku kelas IX SMP.
Aksi pemerkosaan itu terjadi setiap hari Jumat ketika korban sedang libur sekolah. Tindakan lucah itu dilakukan setelah istrinya sudah berangkat kerja sejak pukul 05.00 hingga 15.00 WIB.
"Bila korban tidak mau menuruti semua kemauannya untuk diajak berhubungan akan tidak memberi uang saku dan akan membunuh ibu dan adiknya,” kata Eni seperti dikutip Beritajatim.com.
Selain itu, dalam fakta persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa menjalankan aksi bejat terhadap korban itu selama tiga tahun tanpa diketahui oleh ibu maupun keluarga korban lainnya. Korban sempat hamil, namun terdakwa minta digugurkan.
Aksi kejam terdakwa masih terus dilakukan hingga baru terbongkar 24 Juli 2019 lalu ketika di tempat sekolahnya sedang ada tes urine. Ketika dites korban dinyatakan positif hamil.
Baca Juga: Sebut Begal Tak Niat Perkosa, Pengacara ZA Sekakmat Jaksa Agung Burhanuddin
“Terdakwa tidak ada penyesalan dan berulang-ulang melakukan perbuatan itu,” ungkap Eni.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
-
Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Diduga Kelainan Seksual
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Kapolri Pastikan Tindak Tegas AKBP Fajar atas Skandal Pedofil dan Narkoba, Mulai Pidana dan Etik
Terpopuler
- Selamat Datang Shin Tae-yong! Tak Sabar Bertemu di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
- Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
- 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
-
Kapolres Sragen Garansi Hukuman Berat Predator Anak, Pasal Berlapis Menanti Guru Agama Bejat
-
Terungkap Modus Guru Agama di Sragen Cabuli Siswi SD, Berawal dari Kegiatan Ini
-
Sragen Gempar! Guru Agama Bejat Cabuli Siswi SD 21 Kali di Kelas
-
Persib Juara, Bojan Hodak Disejajarkan dengan Pemain Bayern Munich
Terkini
-
Truk TNI Muat Amunisi Terbakar di Tol Gempol, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Kumpulan Link DANA Kaget Terbaru, Banjir Rejeki di Hari Selasa
-
Dongkrak Ekonomi Kerakyatan, BRI Geber Kredit Mikro
-
Heboh Pria Bersimbah Darah di Halaman Rumah Sakit Ketapang Sampang, Polisi Buka Suara
-
Kronologi Truk TNI Terbakar di Tol Gempol: Terdengar Suara Ledakan