SuaraJatim.id - Dua terdakwa ambruknya SDN Gentong Pasuruan, Dedy Maryanto dan Sutaji Efendi meminjam bendera atau menggunakan nama CV ADL dan CV DHL untk ikut serta dalam proyek renovasi terhadap empat ruang kelas sebagai pihak penyedia bahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidi mengungkapkan jika pada 2 November 2012, CV ADL sebagai penyedia bahan material umum (non galvalum) dengan nilai kontrak sebesar Rp 154.350.000, dan CV. DHL tanggal 23 Nopember 2012 sebagai penyedia bahan galvalum dengan nilai kontrak sebesar Rp 48.800.000.
"Sehingga dalam hal pembelanjaan bahan material baik non galvalum maupun galvalum semua dilakukan sendiri oleh terdakwa 1 dan terdakwa 2 secara langsung," ucap Hafidi saat sidang perdana di ruang Cakra PN Pasuruan, Senin (27/1/2020).
Hafidi menuturkan, renovasi terhadap 4 ruang kelas harus dilaksanakan dan sesuai dengan perjanjian kontrak pengerjaan proyek rehabilitasi harus dikerjakan dalam waktu 35 hari kalender dengan pengerjaan renovasi antara lain meninggikan tembok ruang kelas keliling 1 meter, ring balok, ring gewel, atap, kusenan, genteng dan lantai keramik.
Baca Juga: Ekspresi Santai 2 Terdakwa SD Ambruk Tewaskan Siswa dan Guru di Pasuruan
Namun, pengecekan pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan pengawas sempat ditemukan beberapa bahan material tak sesuai dengan spesifikasinya.
"Diantaranya terhadap pekerjaan pengecoran yang seharusnya menggunakan pasir lumajang namun tidak dilaksanakan dan besi yang digunakan sebagai balok ring besinya banci sehingga mutu bahan dibawah dari yang ditentukan," kata dia.
"Selain itu baik terdakwa 1 maupun terdakwa 2 tidak melakukan pengawasan secara melekat terhadap pelaksaan pekerjaan sehingga mutu dan kualitas pembangunan rehabilitas/renovasi terhadap 4 ruang kelas SDN Gentong tidak sesuai yang diharapkan," lanjutnya.
Dalam musibah itu memakan 12 korban, dua diantaranya meninggal dunia. Sebelumnya Polda Jawa Timur juga telah menyimpulkan ambruknya bangunan di SDN Gentong Pasuruan karena konstruksi atap dan sebagian konstruksi dinding ruang kelas buruk.
"Disebabkan ring balok bawah pada dinding tembok barat ruang kelas II B sehingga ring balok tidak mampu menahan beban berat konstruksi atap dan konstruksi dinding kemudian pecah dan roboh/runtuh kelantai," pungkas Hafidi.
Baca Juga: Tertimpa Kandang Ayam Ambruk, Suami Tewas Tengkurap di Atas Istri
Tak Bawa Pengacara
Dalam menjalani proses persidangan di PN Pasuruan, dua terdakwa kasus ambruknya SDN Gentong Pasuruan Tak membawa kuasa hukum. Terkait itu, Hafidi menilai hal itu merupakan hak dari terdakwa.
"Itu tadi sudah disampaikan oleh majelis kepada terdakwa, sudah ditanyakan apakah akan menunjuk, tapi yang bersangkutan tidak mau didampingi penasehat hukum meskipun mau ditunjuk dan lain-lain," kata Hafidi usai persidangan.
Para terdakwa, lanjut Hafidi, juga menerima surat dakwaan yang disampaikan. Mereka tak mengajukan eksepsi dan menyatakan benar surat dakwaan itu. Kedua terdakwa ingin melalui persidangan tanpa pendampingan kuasa hukum.
"Alasannya mereka menghadirkan sendiri, mereka akan melalui persidangan sendiri tidak mau didampingi. Dan itu sudah didengarkan. Hal itu dilakukan sampai vonis nanti," lanjutnya.
Kedmudian sidang akan dilanjutkan pada 3 Februari mendatang dengan agenda sidang pembuktian para saksi.
Seperti yang dibacakan olehnya bahwa ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan berawal dari sebuah konstruksi bangunan yang tidak dikerjakan dan tidak sesuai dengan spek yang ditentukan
Ditanya apabila ada penemuan dugaan tindak pidana korupsi saat persidangan, Hafidi menyampaikan jika hal tersebut akan dibuktikan nanti saat persidangan apakah ada atau tidak.
"Saya ndak bisa menyampaikan itu, kalau itu nanti dibuktikan waktu persidangan ada apa tidak. Kami ya sesuai dengan berkas-berkas yang ada," ujarnya.
Kedua terdakwa kata Hafidi melanggar Pasal 359 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 360 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut kata dia bersifat kumulatif.
"Untuk Pasal 359 hukumannya 5 tahun, kemudian yang 360 itu 9 bulan karena sifatnya kumulatif dua-duanya. Jadi bisa bertambah masa hukumannya," tutupnya.
Kontributor : Arry Saputra
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Khofifah Siapkan Tim Khusus untuk Kawal Suara di TPS
-
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan dari Ponpes Sunan Derajat
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan