SuaraJatim.id - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Jawa Timur pada Senin (27/1) menggelar sidang perdana dua terdakwa kasus ambruknya SDN Gentong. Kedua terdakwa itu adalah Dedy Maryanto dan Sutaji Efendi.
Kedua terdakwa tiba sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka dikawal oleh petugas kepolisian menuju ke ruang tunggu sidang. Sementara sejumlah keluarga mengikuti dari belakang.
Pantauan di lokasi, ketika berjalan menuju ruang tunggu, kedua terdakwa tampak berjalan dengan santai. Bahkan mereka sempat tersenyum ketika menuju ke ruang tunggu pengadilan.
Para keluarga berdiri menonton dari balik pagar besi putih. Mereka menyempatkan memberikan makanan yang dibawa yang dibungkus kantong plastik.
Sidang perdana kali ini diketuai oleh Hakim Rahmat yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidi dan Suci.
Diketahui, dalam insiden ambruknya atap SDN Gentong I, Gadingrejo, Kota Pasuruan, Selasa (5/11/2019) lalu menewaskan dua orang. Mereka adalah satu orang siswa dan satu orang guru.
Penetapan kedua tersangka dari hasil pemeriksaan terhadap empat saksi. Dedy Maryanto dan Sutaji Efendi merupakan pihak swasta atau kontraktor dari CV ADL dan DHL yang mengerjakan pembangunan SD tersebut.
Proyek pembangunan atap gedung yang masuk dalam dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2012 anggaran pendapatan belanja negara (APBN) melalui sistem swakelola ini, dianggarkan sebesar Rp 250 juta.
"Ini DAK 2012. Anggarannya Rp 250 juta untuk pembangunan atap empat ruang kelas," ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Gideon Arif Setyawan di Mapolda Jatim, Senin (11/11/2019) lalu.
Baca Juga: Sudah 3 SD Ambruk di Jatim, Khofifah Minta Kepala Daerah Monitoring Berkala
Dengan anggaran Rp 250 juta itu, pembangunannya dinilai sangat amburadul dan banyak spek yang dikurangi atau tidak sesuai perhitungan.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Pasuruan Banjir, Ribuan Orang Jadi Korban
-
Terlilit Utang Rp 1 Juta, Ibu Ini Tega Jaminkan Bayi Kandung ke Rentenir
-
Digerebek di Ranjang Hotel, Joko Tawarkan Kekasihnya untuk Threesome
-
Bermodal Sikat Gigi dan Korek Api Satu Tahanan Rutan Bangil Berhasil Kabur
-
Tabrakan Beruntun di Pasuruan, Satu Keluarga Tewas
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra
-
Dua Batu Yoni Keramat di Jember Raib Dijarah Maling, Anggota DPRD Lapor Polisi
-
Pestapora 2026 Makin Asyik Bareng BRImo, Intip Program Spesialnya
-
Bukan Cuma Soal Keracunan MBG, Chef SPPG di Surabaya Malah Gelapkan 8 Jerigen Minyak Bekas