Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 29 Januari 2020 | 15:28 WIB
Ilustrasi.

"Tapi korban tidak bisa berhenti dari tempat tersebut karena sudah teken kontrak selama 6 bulan. Jika keluar, harus membayar ganti rugi sebesar Rp 10 juta," jelasnya.

Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan hal itu kepada sang kakak dan kemudian ditindaklanjuti Polda Bali.

Suratno mengatakan sampai saat ini pihaknya tidak menemukan adanya pelayanan "plus-plus" di kafe tersebut. Namun, saat olah TKP, polisi menemukan barang bukti berupa empat buat alat kontrasepsi alias kondom di dalam kafe tersebut.

"Di sana ada 11 orang pekerja dan hanya EN yang di bawah umur. Kafe ini tidak mengantongi izin dan kami masih berkoordinasi dengan instansi terkait," katanya.

Baca Juga: Bermarkas di Apartemen, Sindikat Ini Bawa Kabur ABG dan Disuruh Jadi PSK

Load More