Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 29 Januari 2020 | 16:18 WIB
Aditya Afandi, tersangka kasus prostitusi dengan menawarkan jasa kencan janda ke pelanggan vila. (Jatimnet.com)

"Setiap melakukan transaksi ada pembagian antara pelaku dengan wanita yang ditawarkan. Yakni Rp 500 ribu untuk perempuan yang melayani, Rp 250 ribu untuk sewa kamar atau vila, sedangkan pelaku mengakunya mendapatkan Rp 150 ribu," ujar dia.

Load More