Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 31 Januari 2020 | 18:49 WIB
Suasana persidangan ZA yang dilakukan di PN Kepanjen Kabupaten Malang pada Kamis (22/1/2020). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, ZA dinyatakan bersalah. [Suara.com/Aziz Ramadani]

SuaraJatim.id - ZA, pelajar pembunuh begal akhirnya mulai menjalani hukuman ‘mondok’ selama setahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jumat (31/1/2020), hari ini.

Selama tinggal di lingkungan pondok pesantren (Ponpes) nantinya, ZA akan digembleng pendidikan agama layaknya santri.

Eksekusi warga Kecamatan Gondanglegi ke LKSA Darul Aitam Wajak tersebut, diantarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen. ZA juga diantarkan orang tua serta tim kuasa hukumnya.

"Sebelum ke LKSA Darul Aitam Wajak, ZA dipanggil ke Kejari Kepanjen. Kemudian sekitar pukul 09.00, bersama-sama langsung berangkat ke lokasi. Anak ZA tidak dibawa ke Bapas terlebih dahulu, karena petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan) langsung menunggu di lokasi," kata Bakti Riza Hidayat, koordinator tim kuasa hukum ZA seperti dikutip Beritajatim.com.

Baca Juga: Bunuh Begal, Keluarga Lega ZA Bisa Sekolah Lagi Meski Divonis Bersalah

Setibanya di LKSA Darul Aitam Wajak, ZA langsung diterima oleh Ustaz Surono, selaku pengurus, termasuk juga pimpinan Ponpes LKSA Darul Aitam, KH Mustafid Abdurrahman.

Petugas Bapas, JPU dan kuasa hukum, langsung menitipkan ZA di Ponpes untuk mendapatkan pendidikan dan pembinaan supaya menjadi pribadi yang lebih baik.

"Eksekusi anak ZA ini bagian untuk menjalankan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Karena dari kami (kuasa hukum) dan JPU sudah menerima putusan, maka eksekusi ZA ke LKSA Darul Aitam harus dilakukan,” ujar Bakti.

Dalam putusan Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen, lanjutnya, Bapas juga diminta untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala. Sehingga anak ZA bisa benar-benar menjalankan pembinaan selama setahun di LKSA Darul Aitam Wajak.

Sementara itu, ketika diserahkan kepada pengurus LKSA Darul Aitam Wajak, ZA lebih banyak diam. Dari raut wajahnya terlihat tegang. Ketika ditanya, ZA hanya menjawab dengan singkat.

Baca Juga: 5 Fakta Pelajar Bunuh Begal, Dijamin Mahfud MD hingga Punya Anak Istri

Bahkan ketika hendak ditinggal pulang oleh orang tuanya serta tim kuasa hukum, ZA menunjukkan raut wajah sedih.

Dia terlihat meneteskan air mata, karena selama setahun harus berpisah dengan keluarganya, untuk menjalani hukuman pembinaan.

"Pihak pengurus dan pimpinan LKSA Darul Aitam Wajak, mengatakan bahwa ZA nantinya akan mendapat perlakuan sama seperti santri lainnya. Tidak ada perbedaan dengan santri lain. ZA akan mengikuti kegiatan pendalaman ilmu agama,” katanya.

Lebih lanjut, Bakti berharap kasus yang dialami ZA sudah berakhir. Karena anak ZA sudah mulai menjalani hukuman sesuai dengan putusan PN Kepanjen. Apalagi, sebelumnya dengan mencuatnya kasus ini, ZA sudah merasa dihukum sosial.

“Sekarang harapan kami, supaya anak ZA ini bisa konsentrasi lagi dengan pendidikan. Karena sekitar sebulan lagi, dia harus mengikuti ujian nasional. Semoga nantinya dia menjadi lebih baik lagi,” katanya.

Load More