SuaraJatim.id - Kasus ZA (17), pelajar yang membunuh begal mnjadi sorotan publik. Ia nekat menghabisi nyawa pembegal yang hendak memperkosa teman wanitanya yang juga masih duduk di bangku SMA.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen digelar pada Jumat (17/1/2020), jaksa penuntut umum mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP atas tuduhan pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman seumur hidup.
Namun, hal itu dibantah oleh Kejaksaan Kabupaten Malang. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Sabrani Binzar menjelaskan, terdakwa ZA diproses menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sehingga dipastikan dakwaan seumur hidup tidak benar adanya.
Selain fakta mengenai masa hukuman ZA, berikut Suara.com merangkum fakta di balik kasus pelajar yang membunuh begal demi menyelamatkan teman wanitanya yang hendak diperkosa, Kamis (23/1/2020).
1. Punya Istri dan Anak
ZA tercatat telah menikah dengan seorang wanita dan telah memiliki seorang anak berumur setahun. Keduanya menikah saat ZA masih duduk di bangku kelas 2 SMA.
Kuasa hukum ZA Bhakti Riza Hidayat mengaku tak mengetahui secara detal perihal pernikahan kliennya. Ia mendapatkan informasi bila ZA dijodohkan.
Sementara itu, ZA sendiri telah mengakui perihal statusnya. Ia menyebut istri dan anaknya saat ini tinggal bersama ibunya.
2. Alami Syok
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan dan harus dihadapkan dengan persidangan yang cukup panjang, ZA mengalami syok. Dengan kondisi ZA tersebut ia membutuhkan pendampingan psikolog.
"Pendampingan psikolog belum ada, seharusnya dibutuhkan. Tentunya ZA sangat syok, karena memang tidak membayangkan proses akan sampai sejauh ini," kata kuasa hukum ZA Bhakti Riza Hidayat, usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga: Korban Meninggal Virus Corona Mencapai 17 Orang, China Tutup Bandara Wuhan
3. Situs PN Kepanjen Diretas
Kasus yang membelit ZA menjadi sorotan publik. Banyak pihak yang memberikan dukungan kepada ZA hingga berujung pada peretasan laman resmi PN Kepanjen pada Minggu (19/1/2020).
Dalam laman situs tertulis, "Ngebela diri kok dipenjara. Begal dibela pelajar dipenjara. Hukum sobat gurun emang beda!".
Tak hanya sekali saja, laman resmi PN Kepanjen juga sempat diretas pada Kamis (16/1/2020). Pihak PN Kepanjen menduga peretasan tersebut sebagai bentuk kekesalan publik atas kasus ZA.
4. Kuasa Hukum Desak Klien Bebas
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi, surat pledoi dibacakan oleh Bhakti. Dalam surat tersebut Bhakti meminta agar kliennya dapat dibebaskan.
"Walaupun anak ZA terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak dapat dituntut karena didasarkan pada adanya suatu noodwee/alasan pemaaf, sehingga dengan demikian Anak ZA haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging)," katanya.
Dalam Pasal 49 KUHP mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.
Berita Terkait
-
Pelajar Bunuh Begal di Malang Diputus Bersalah, Divonis Setahun Pembinaan
-
Viral Curhat Pilu Wanita Ditinggal Suami, Padahal Baru Menikah 12 Hari
-
Sidang Pledoi Kasus Pelajar Bunuh Begal, Kuasa Hukum: ZA Harus Dilepaskan
-
Jamin Siswa Bunuh Begal Tak Dihukum Mati, Mahfud: Percayalah dengan Kami
-
Terseret Mobil Patroli, Aiptu Qoirul Sadar saat Seruduk 7 Pemotor
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan
-
Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi
-
Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Bromo Tak Melonjak Drastis
-
1,1 Juta Agen BRILink Dorong Inklusi Keuangan Sampai ke Pelosok Negeri, Contohnya Rieche Endah