SuaraJatim.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Nunik Defiary memutuskan terdakwa ZA (17), pelajar pembunuh begal di Kabupaten Malang Jawa Timur, bersalah.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang yang menilai ZA melanggar Pasal 351 KUHP (3) tentang Penganiayaan (berakibat kematian).
Dengan putusan tersebut, ZA harus menjalani pembinaan selama setahun.
Menanggapi putusan tersebut, salah satu Tim Pengacara ZA, Bakti Riza Hidayat menyatakan berpikir dulu bersama keluarga ZA. Bakti menyatakan masih ada waktu untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim selama tujuh hari mendatang.
"Merespon keputusan mejelis hakim, Kami dengan tim dan bapak ZA akan berpikir terkait ini, yang jelas kami sangat menghormati prosedur Hukum PN Kepanjen, tapi ada banyak hal yang menjadi bahan pertimbangan dari kami," katanya saat ditemui usai sidang.
Bakti melanjutkan, majelis hakim memutuskan ZA bersalah sesuai Pasal 351 KUHP ayat 3. Menurut hakim, ada rentang waktu ZA melakukan penganiayaan hingga berakibat penusukan atau penikaman terhadap Misnan (pelaku begal yang tewas).
"Majelis tidak berpikir Pasal 49 KUHP (1) dan (2) dan tidak dijadikan pertimbangan sebagai unsur pembenar dan pemaaf. Ini yang jadi bahan kajian kami," urainya.
"Anak ZA memang mengakui ada penikaman, tapi majelis hakim tidak melihat apa yang akhirnya (ZA) melakukan itu (penikaman), ada ancaman terhadap harta dan pemerkosaan (terhadap teman wanita ZA)," katanya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Baca Juga: Sidang Pledoi Kasus Pelajar Bunuh Begal, Kuasa Hukum: ZA Harus Dilepaskan
Berita Terkait
-
Sidang Pledoi Kasus Pelajar Bunuh Begal, Kuasa Hukum: ZA Harus Dilepaskan
-
Jamin Siswa Bunuh Begal Tak Dihukum Mati, Mahfud: Percayalah dengan Kami
-
Syok Hadapi Sidang, Siswa SMK Bunuh Begal Butuh Didampingi Psikolog
-
Pasal Pembunuhan Berencana Tak Terbukti, ZA Dituntut Setahun Rehabilitasi
-
Privasi ZA Diekspos, Tim Pengacara: Kondisi Kejiwaannya, Psikisnya Syok
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Apoteka Bahagia Medifarma Gelar Skrining Kesehatan Terpadu di Surabaya
-
THL Dishub Surabaya Diduga Jual Kursi Pegawai Rp20 Juta, Uang Mengalir ke Oknum Satpol PP
-
Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih
-
Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone