SuaraJatim.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Nunik Defiary memutuskan terdakwa ZA (17), pelajar pembunuh begal di Kabupaten Malang Jawa Timur, bersalah.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang yang menilai ZA melanggar Pasal 351 KUHP (3) tentang Penganiayaan (berakibat kematian).
Dengan putusan tersebut, ZA harus menjalani pembinaan selama setahun.
Menanggapi putusan tersebut, salah satu Tim Pengacara ZA, Bakti Riza Hidayat menyatakan berpikir dulu bersama keluarga ZA. Bakti menyatakan masih ada waktu untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim selama tujuh hari mendatang.
"Merespon keputusan mejelis hakim, Kami dengan tim dan bapak ZA akan berpikir terkait ini, yang jelas kami sangat menghormati prosedur Hukum PN Kepanjen, tapi ada banyak hal yang menjadi bahan pertimbangan dari kami," katanya saat ditemui usai sidang.
Bakti melanjutkan, majelis hakim memutuskan ZA bersalah sesuai Pasal 351 KUHP ayat 3. Menurut hakim, ada rentang waktu ZA melakukan penganiayaan hingga berakibat penusukan atau penikaman terhadap Misnan (pelaku begal yang tewas).
"Majelis tidak berpikir Pasal 49 KUHP (1) dan (2) dan tidak dijadikan pertimbangan sebagai unsur pembenar dan pemaaf. Ini yang jadi bahan kajian kami," urainya.
"Anak ZA memang mengakui ada penikaman, tapi majelis hakim tidak melihat apa yang akhirnya (ZA) melakukan itu (penikaman), ada ancaman terhadap harta dan pemerkosaan (terhadap teman wanita ZA)," katanya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Baca Juga: Sidang Pledoi Kasus Pelajar Bunuh Begal, Kuasa Hukum: ZA Harus Dilepaskan
Berita Terkait
-
Sidang Pledoi Kasus Pelajar Bunuh Begal, Kuasa Hukum: ZA Harus Dilepaskan
-
Jamin Siswa Bunuh Begal Tak Dihukum Mati, Mahfud: Percayalah dengan Kami
-
Syok Hadapi Sidang, Siswa SMK Bunuh Begal Butuh Didampingi Psikolog
-
Pasal Pembunuhan Berencana Tak Terbukti, ZA Dituntut Setahun Rehabilitasi
-
Privasi ZA Diekspos, Tim Pengacara: Kondisi Kejiwaannya, Psikisnya Syok
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan
-
Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi
-
Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Bromo Tak Melonjak Drastis
-
1,1 Juta Agen BRILink Dorong Inklusi Keuangan Sampai ke Pelosok Negeri, Contohnya Rieche Endah