SuaraJatim.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Nunik Defiary memutuskan terdakwa ZA (17), pelajar pembunuh begal di Kabupaten Malang Jawa Timur, bersalah.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang yang menilai ZA melanggar Pasal 351 KUHP (3) tentang Penganiayaan (berakibat kematian).
Dengan putusan tersebut, ZA harus menjalani pembinaan selama setahun.
Menanggapi putusan tersebut, salah satu Tim Pengacara ZA, Bakti Riza Hidayat menyatakan berpikir dulu bersama keluarga ZA. Bakti menyatakan masih ada waktu untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim selama tujuh hari mendatang.
Baca Juga: Sidang Pledoi Kasus Pelajar Bunuh Begal, Kuasa Hukum: ZA Harus Dilepaskan
"Merespon keputusan mejelis hakim, Kami dengan tim dan bapak ZA akan berpikir terkait ini, yang jelas kami sangat menghormati prosedur Hukum PN Kepanjen, tapi ada banyak hal yang menjadi bahan pertimbangan dari kami," katanya saat ditemui usai sidang.
Bakti melanjutkan, majelis hakim memutuskan ZA bersalah sesuai Pasal 351 KUHP ayat 3. Menurut hakim, ada rentang waktu ZA melakukan penganiayaan hingga berakibat penusukan atau penikaman terhadap Misnan (pelaku begal yang tewas).
"Majelis tidak berpikir Pasal 49 KUHP (1) dan (2) dan tidak dijadikan pertimbangan sebagai unsur pembenar dan pemaaf. Ini yang jadi bahan kajian kami," urainya.
"Anak ZA memang mengakui ada penikaman, tapi majelis hakim tidak melihat apa yang akhirnya (ZA) melakukan itu (penikaman), ada ancaman terhadap harta dan pemerkosaan (terhadap teman wanita ZA)," katanya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Baca Juga: Pasal Pembunuhan Berencana Tak Terbukti, ZA Dituntut Setahun Rehabilitasi
Berita Terkait
-
1,9 Juta Petani dan Penyuluh Ikuti Pelatihan Ketahanan Pangan Kementan
-
Bagi-bagi Uang dari Paslon untuk Warga di Masa Tenang Pemilu, Ini Pengakuan Wanita Berinisial P
-
Tenggara Malang Diguncang Gempa Magnitudo 5,2
-
Rasakan Nuansa Liburan di Korea Selatan Lewat Wisata Lokal San Terra de Laponte
-
Review Wisata Mistis, Candi Singasari yang Eksis di Kota Malang hingga Kini
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Aneh Tapi Nyata! Warga Sumenep Niat Bikin Sumur yang Keluar Malah Api
-
Terungkap Penyebab Kebakaran di UIN SATU Tulungagung
-
Kampung Narkoba di Surabaya Digerebek, 25 Orang Diciduk
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif