SuaraJatim.id - Siswa SMK di Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial ZA yang didakwa membunuh seorang begal atau pelaku perampasan, membutuhkan pendampingan psikolog.
Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat mengatakan bahwa kondisi ZA saat ini masih mengalami syok, dikarenakan anak berusia 17 tahun tersebut tidak membayangkan harus menempuh proses sidang yang cukup panjang.
"Pendampingan psikolog belum ada, seharusnya dibutuhkan. Tentunya ZA sangat syok, karena memang tidak membayangkan proses akan sampai sejauh ini," kata Bhakti, usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (21/1/2020).
Bhakti menjelaskan, selain proses panjang persidangan, permasalahan kehidupan pribadi ZA juga mencuat ke publik. Hal tersebut menyebabkan privasi kehidupan anak tersebut menjadi konsumsi khalayak luar.
"Narasi terkait kehidupan pribadi ZA dihubungkan dengan kondisi subyektif yang dihadapi sekarang. Menurut kami tidak bijak, anak ini diekspose terkait privasinya," ujar Bhakti.
ZA dituntut hukuman pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun, dengan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Awal mula kasus tersebut berasal dari adanya penemuan mayat di kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 9 September 2019.
Korban yang ditemukan warga tidak bernyawa tersebut, bernama Misnan berusia 35 tahun. Namun, korban pembunuhan tersebut diduga merupakan pelaku perampasan atau begal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang.
Selain mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler tersebut, dua orang begal itu juga mengancam akan memperkosa kekasih ZA. Namun, ZA melakukan perlawanan dan menusukkan pisau ke salah satu begal, yang diambil dari jok motor ZA.
Baca Juga: Pasal Pembunuhan Berencana Tak Terbukti, ZA Dituntut Setahun Rehabilitasi
Pada Rabu (22/1) dijadwalkan sidang pembelaan oleh kuasa hukum terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak, dan sidang vonis hukuman rencananya dilaksanakan pada Kamis (23/1).
Berita Terkait
-
Pasal Pembunuhan Berencana Tak Terbukti, ZA Dituntut Setahun Rehabilitasi
-
Privasi ZA Diekspos, Tim Pengacara: Kondisi Kejiwaannya, Psikisnya Syok
-
Didakwa Seumur Hidup, Hotman Paris Siap Bela Pelajar yang Bunuh Begal
-
Kejaksaan Kabupaten Malang Bantah Pelajar Bunuh Begal Didakwa Seumur Hidup
-
Sebut Sidang Siswa Bunuh Begal Aneh, Saksi Ahli: Pasal Tak Sesuai Kronologi
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan
-
Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi
-
Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Bromo Tak Melonjak Drastis
-
1,1 Juta Agen BRILink Dorong Inklusi Keuangan Sampai ke Pelosok Negeri, Contohnya Rieche Endah