SuaraJatim.id - Siswa SMK di Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial ZA yang didakwa membunuh seorang begal atau pelaku perampasan, membutuhkan pendampingan psikolog.
Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat mengatakan bahwa kondisi ZA saat ini masih mengalami syok, dikarenakan anak berusia 17 tahun tersebut tidak membayangkan harus menempuh proses sidang yang cukup panjang.
"Pendampingan psikolog belum ada, seharusnya dibutuhkan. Tentunya ZA sangat syok, karena memang tidak membayangkan proses akan sampai sejauh ini," kata Bhakti, usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (21/1/2020).
Bhakti menjelaskan, selain proses panjang persidangan, permasalahan kehidupan pribadi ZA juga mencuat ke publik. Hal tersebut menyebabkan privasi kehidupan anak tersebut menjadi konsumsi khalayak luar.
"Narasi terkait kehidupan pribadi ZA dihubungkan dengan kondisi subyektif yang dihadapi sekarang. Menurut kami tidak bijak, anak ini diekspose terkait privasinya," ujar Bhakti.
ZA dituntut hukuman pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun, dengan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Awal mula kasus tersebut berasal dari adanya penemuan mayat di kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 9 September 2019.
Korban yang ditemukan warga tidak bernyawa tersebut, bernama Misnan berusia 35 tahun. Namun, korban pembunuhan tersebut diduga merupakan pelaku perampasan atau begal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang.
Selain mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler tersebut, dua orang begal itu juga mengancam akan memperkosa kekasih ZA. Namun, ZA melakukan perlawanan dan menusukkan pisau ke salah satu begal, yang diambil dari jok motor ZA.
Baca Juga: Pasal Pembunuhan Berencana Tak Terbukti, ZA Dituntut Setahun Rehabilitasi
Pada Rabu (22/1) dijadwalkan sidang pembelaan oleh kuasa hukum terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak, dan sidang vonis hukuman rencananya dilaksanakan pada Kamis (23/1).
Berita Terkait
-
Pasal Pembunuhan Berencana Tak Terbukti, ZA Dituntut Setahun Rehabilitasi
-
Privasi ZA Diekspos, Tim Pengacara: Kondisi Kejiwaannya, Psikisnya Syok
-
Didakwa Seumur Hidup, Hotman Paris Siap Bela Pelajar yang Bunuh Begal
-
Kejaksaan Kabupaten Malang Bantah Pelajar Bunuh Begal Didakwa Seumur Hidup
-
Sebut Sidang Siswa Bunuh Begal Aneh, Saksi Ahli: Pasal Tak Sesuai Kronologi
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
Terkini
-
BRI Prioritas Hadirkan Ekstra 27.000 GarudaMiles bagi Nasabah
-
Eks Anggota Polres Probolinggo Dijatuhi Vonis Mati, Begini Reaksi Atasan
-
Muzakki Resmi Dicopot Usai Mundur: Menag Tunjuk Prof Amien Suyitno Jadi Plt Rektor UINSA
-
Hari Tani Nasional 2026, Khofifah Apresiasi Petani Jatim sebagai Penjaga Lumbung Pangan Indonesia
-
Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital