SuaraJatim.id - Tim pengacara ZA, terdakwa kasus pelajar bunuh begal, mengklaim kondisi psikologis kliennya drop. Hal tersebut terjadi akibat ramainya sorotan perihal kehidupan privasi ZA.
Meskipun berstatus pelajar, ZA dikabarkan pernah beristri dan memiliki seorang anak. Tim pengacara ZA tak menampik fakta tersebut. Meskipun, hal itu tak mempengaruhi dakwaan, namun kejiwaan ZA ikut terdampak.
Salah satu Tim pengacara ZA Bakti Riza Hidayat menyayangkan kehidupan privasi kliennya disorot. Alangkah baiknya, tetap fokus pada proses hukum yang sedang berjalan.
"Kondisi kejiwaannya, psikisnya syok. Narasi kehidupan pribadinya tidak bijak diekspos. Baiknya tentang proses hukum saja, tentang anak ZA yang dibegal dan ada ancaman (perkosa terhadap teman wanitanya)," kata Bakti ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang Jawa Timur pada Selasa (21/1/2020).
Baca Juga: Didakwa Seumur Hidup, Hotman Paris Siap Bela Pelajar yang Bunuh Begal
Hingga saat ini, lanjut Bakti, belum ada upaya pendampingan psikologis terhadap ZA. Padahal, menurutnya, hal itu penting agar kondisi kejiwaan ZA tidak mengalami traumatik berkepanjangan.
"Sejauh ini tidak ada (pendampingan psikologis). Harusnya dibutuhkan," katanya.
Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak mendakwa ZA dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primernya, lalu subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Darurat tentang membawa senjata tajam. Pihaknya menegaskan, pasal-pasal tersebut tidak akan dibuktikan secara kumulatif.
"Yang akan dibuktikan adalah salah satu dari pasal tersebut. Sehingga, dakwaan seumur hidup itu tidak mungkin dilakukan," katanya.
Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan kepada ZA, masih kata Sabrani, ancaman hukumannya berkisar 3,5 tahun hingga maksimal sepuluh tahun penjara. Namun, hal itu masih menunggu hasil fakta persidangan untuk penjatuhan tuntutan.
Baca Juga: Kejaksaan Kabupaten Malang Bantah Pelajar Bunuh Begal Didakwa Seumur Hidup
"Kami juga tidak akan serta merta menuntut dengan ancaman maksimal, karena dalam menuntut, ada fakta-fakta persidangan yang meringankan anak tersebut," ujarnya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Didakwa Seumur Hidup, Hotman Paris Siap Bela Pelajar yang Bunuh Begal
-
Kejaksaan Kabupaten Malang Bantah Pelajar Bunuh Begal Didakwa Seumur Hidup
-
Sebut Sidang Siswa Bunuh Begal Aneh, Saksi Ahli: Pasal Tak Sesuai Kronologi
-
Kasus Pelajar Bunuh Begal, Ferdinand PD: Kejaksaan Jangan Konyol Ah!
-
Sebut Begal Tak Niat Perkosa, Pengacara ZA Sekakmat Jaksa Agung Burhanuddin
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman
-
6 Fakta Pernikahan di Bulan Muharram: Mitos, Budaya, dan Pandangan Islam
-
Rutin Amalkan Zikir Ini Sebelum Tidur Jika Ingin Badan Kuat