SuaraJatim.id - Tim pengacara ZA, terdakwa kasus pelajar bunuh begal, mengklaim kondisi psikologis kliennya drop. Hal tersebut terjadi akibat ramainya sorotan perihal kehidupan privasi ZA.
Meskipun berstatus pelajar, ZA dikabarkan pernah beristri dan memiliki seorang anak. Tim pengacara ZA tak menampik fakta tersebut. Meskipun, hal itu tak mempengaruhi dakwaan, namun kejiwaan ZA ikut terdampak.
Salah satu Tim pengacara ZA Bakti Riza Hidayat menyayangkan kehidupan privasi kliennya disorot. Alangkah baiknya, tetap fokus pada proses hukum yang sedang berjalan.
"Kondisi kejiwaannya, psikisnya syok. Narasi kehidupan pribadinya tidak bijak diekspos. Baiknya tentang proses hukum saja, tentang anak ZA yang dibegal dan ada ancaman (perkosa terhadap teman wanitanya)," kata Bakti ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang Jawa Timur pada Selasa (21/1/2020).
Baca Juga: Didakwa Seumur Hidup, Hotman Paris Siap Bela Pelajar yang Bunuh Begal
Hingga saat ini, lanjut Bakti, belum ada upaya pendampingan psikologis terhadap ZA. Padahal, menurutnya, hal itu penting agar kondisi kejiwaan ZA tidak mengalami traumatik berkepanjangan.
"Sejauh ini tidak ada (pendampingan psikologis). Harusnya dibutuhkan," katanya.
Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak mendakwa ZA dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primernya, lalu subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Darurat tentang membawa senjata tajam. Pihaknya menegaskan, pasal-pasal tersebut tidak akan dibuktikan secara kumulatif.
"Yang akan dibuktikan adalah salah satu dari pasal tersebut. Sehingga, dakwaan seumur hidup itu tidak mungkin dilakukan," katanya.
Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan kepada ZA, masih kata Sabrani, ancaman hukumannya berkisar 3,5 tahun hingga maksimal sepuluh tahun penjara. Namun, hal itu masih menunggu hasil fakta persidangan untuk penjatuhan tuntutan.
Baca Juga: Kejaksaan Kabupaten Malang Bantah Pelajar Bunuh Begal Didakwa Seumur Hidup
"Kami juga tidak akan serta merta menuntut dengan ancaman maksimal, karena dalam menuntut, ada fakta-fakta persidangan yang meringankan anak tersebut," ujarnya.
Berita Terkait
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
-
6 Restoran di Malang untuk Halal bi Halal: Dari Nuansa Jawa Kuno Hingga Hidangan Internasional
-
Mau Mudik? Ini Daftar Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Malang Jelang Lebaran 2025
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
Terkini
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
-
Kronologi Mobil Elf Berpenumpang Terbakar di Tol Madiun