SuaraJatim.id - Persidangan ZA (17), pelajar bunuh begal di Kabupaten Malang Jawa Timur, memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa pada Selasa (21/1/2020). Pelajar yang kini duduk di bangku kelas XII SMA itu dituntut setahun rehabilitasi.
Hal tersebut diungkapkan salah satu Tim Pengacara ZA, Bakti Riza Hidayat usai persidangan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang Jawa Timur.
Bhakti mengemukakan, dalam dakwaan primer terhadap kliennya yang merujuk pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tak terbukti. Pun demikian dengan Pasal 338 tentang pembunuhan.
"Tadi jaksa menyampaikan tuntutan. Bahwa ZA didakwa dengan pasal 351 KUHP ayat (3) tentang penganiayaan berakibat kematian. Maksimal hukumannya tujuh tahun, namun oleh jaksa dituntut satu tahun harus ditaruh di lembaga kesejahteraan sosial di Wajak Kabupaten Malang," katanya kepada awak media.
Menanggapi tuntutan tersebut, masih kata Bakti, pihaknya tetap berpegang teguh pada pendirian awal. Yakni sesuai Pasal 49 ayat (1) dan (2).
Dalam ayat satu pasal tersebut berbunyi, 'Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.'
Kemudian pada ayat dua, 'Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.'
"Karena adanya ancaman ke teman perempuannya dan itu (pembelaan berujung kematian) dibolehkan," jelasnya.
"Titik ideal kami oslag, artinya lepas dari segala tuntutan hukum. Itu yang akan kami sampaikan besok kepada hakim," katanya.
Baca Juga: Privasi ZA Diekspos, Tim Pengacara: Kondisi Kejiwaannya, Psikisnya Syok
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Privasi ZA Diekspos, Tim Pengacara: Kondisi Kejiwaannya, Psikisnya Syok
-
Didakwa Seumur Hidup, Hotman Paris Siap Bela Pelajar yang Bunuh Begal
-
Kejaksaan Kabupaten Malang Bantah Pelajar Bunuh Begal Didakwa Seumur Hidup
-
Sebut Sidang Siswa Bunuh Begal Aneh, Saksi Ahli: Pasal Tak Sesuai Kronologi
-
Kasus Pelajar Bunuh Begal, Ferdinand PD: Kejaksaan Jangan Konyol Ah!
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Roy Kiyoshi hingga Barongsai Terancam Batal: Polisi Larang Kimsin Reunion Festival di Klenteng Tuban
-
Menutup Celah Maut: Jembatan Kembar Cangar Segera Dipagari 'Benteng' Baja
-
Pengusaha Terjebak Perangkap Sindikat di Gresik: Pelakunya Mahasiswa hingga Residivis
-
BRI Fokus UMKM 2026: Kredit Rp1,211 Triliun Berhasil Dorong Laba 13,7%
-
Mencekam di Wonokusumo: Baru 2 Bulan Pulang dari Malaysia, Hasan Tewas Dibantai 4 Eksekutor Berhelm