SuaraJatim.id - Persidangan ZA (17), pelajar bunuh begal di Kabupaten Malang Jawa Timur, memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa pada Selasa (21/1/2020). Pelajar yang kini duduk di bangku kelas XII SMA itu dituntut setahun rehabilitasi.
Hal tersebut diungkapkan salah satu Tim Pengacara ZA, Bakti Riza Hidayat usai persidangan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang Jawa Timur.
Bhakti mengemukakan, dalam dakwaan primer terhadap kliennya yang merujuk pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tak terbukti. Pun demikian dengan Pasal 338 tentang pembunuhan.
"Tadi jaksa menyampaikan tuntutan. Bahwa ZA didakwa dengan pasal 351 KUHP ayat (3) tentang penganiayaan berakibat kematian. Maksimal hukumannya tujuh tahun, namun oleh jaksa dituntut satu tahun harus ditaruh di lembaga kesejahteraan sosial di Wajak Kabupaten Malang," katanya kepada awak media.
Baca Juga: Privasi ZA Diekspos, Tim Pengacara: Kondisi Kejiwaannya, Psikisnya Syok
Menanggapi tuntutan tersebut, masih kata Bakti, pihaknya tetap berpegang teguh pada pendirian awal. Yakni sesuai Pasal 49 ayat (1) dan (2).
Dalam ayat satu pasal tersebut berbunyi, 'Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.'
Kemudian pada ayat dua, 'Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.'
"Karena adanya ancaman ke teman perempuannya dan itu (pembelaan berujung kematian) dibolehkan," jelasnya.
"Titik ideal kami oslag, artinya lepas dari segala tuntutan hukum. Itu yang akan kami sampaikan besok kepada hakim," katanya.
Baca Juga: Sebut Begal Tak Niat Perkosa, Pengacara ZA Sekakmat Jaksa Agung Burhanuddin
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Persiapan Matang, KPU Kota Malang Gelar Simulasi untuk Kelancaran Pilkada
-
Sultan Andara vs Crazy Rich Malang, Adab Raffi Ahmad ke Rumah Rp60 M Momo Geisha Jadi Omongan
-
Suami Momo Geisha Ternyata Bos Besar, Pantas Enteng Hadiahkan Lapangan Futsal Berstandar FIFA
-
Sukses Digelar! Workshop Suara.com dan UAJY di 3 Kota Diikuti 150 Lebih Digital Creator
-
Sosok Bejo Sandy: Melestarikan Rinding Malang sebagai Warisan Seni dan Budaya
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Aneh Tapi Nyata! Warga Sumenep Niat Bikin Sumur yang Keluar Malah Api
-
Terungkap Penyebab Kebakaran di UIN SATU Tulungagung
-
Kampung Narkoba di Surabaya Digerebek, 25 Orang Diciduk
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif