SuaraJatim.id - Persidangan tertutup kasus ZA (17), pelajar yang bunuh begal, di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang memasuki agenda pembacaan pembelaan alias pledoi pada Rabu (22/1/2020).
Salah satu Tim Pengacara ZA, Bakti Riza Hidayat mengawali pledoi dengan mengutip adagium hukum pidana. Hal ini dilakukan agar Majelis Hakim Nunik Defiary dapat mempertimbangkan keputusannya sebijak mungkin.
"Kami menyerahkan sepenuhnya nasib anak ini kepada kearifan Yang Mulia Majelis Hakim, jika anak ini (ZA) memang bersalah dan harus dihukum, maka hukumlah dengan hukuman yang seringan-ringannya, sehingga benar-benar dalam menjatuhkan putusannya dapat mencerminkan perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat," kata Bakti.
"Kami mengutip salah satu adagium hukum pidana, 'lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah'," katanya.
Senada dengan pendirian awal, Bakti mengemukakan pledoi yang disampaikan mengacu Pasal Pasal 49 KUHP. Dalam pasal tersebut berbunyi:
"Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana."
Bakti mengemukakan, dalam Pasal 49 KUHP mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.
Noodweer adalah alasan pemaaf. Bakti mengemukakan, alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana
Baca Juga: Kejaksaan Kabupaten Malang Bantah Pelajar Bunuh Begal Didakwa Seumur Hidup
"Bahwa unsur 'dengan sengaja' (tuntutan jaksa) dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Buku II KUHP untuk penerapan dalam perkara ini kepada anak ZA harus dilihat secara utuh peristiwa pada saat itu, karena terdapat pembelaan akibat adanya tindak pidana pemerasan dan ancaman pemerkosaan atau ancaman kesusilaan terhadap Saksi VN (teman wanita ZA)," urainya.
Lebih lanjut, Bakti mengemukakan, perbuatan ZA tidak bisa dituntut karena didasar pada alasan pemaaf.
"Berdasarkan alasan-alasan tersebut, walaupun anak ZA terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak dapat dituntut karena didasarkan pada adanya suatu noodwee/alasan pemaaf, sehingga dengan demikian Anak ZA haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging)," katanya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Jamin Siswa Bunuh Begal Tak Dihukum Mati, Mahfud: Percayalah dengan Kami
-
Syok Hadapi Sidang, Siswa SMK Bunuh Begal Butuh Didampingi Psikolog
-
Pasal Pembunuhan Berencana Tak Terbukti, ZA Dituntut Setahun Rehabilitasi
-
Privasi ZA Diekspos, Tim Pengacara: Kondisi Kejiwaannya, Psikisnya Syok
-
Didakwa Seumur Hidup, Hotman Paris Siap Bela Pelajar yang Bunuh Begal
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Terkini
-
Gempa Pacitan Rusak 8 Bangunan di Trenggalek, Termasuk Balai Desa
-
Gempa Pacitan: Frekuensi Susulan Menurun, BMKG Imbau Tetap Waspada Meski Sudah Luruh
-
3 Fakta Tragedi Sungai Ponorogo, 4 Bocah Bersaudara Tewas Tenggelam!
-
CSR BRI Peduli Wujudkan Bersih-Bersih Pantai di Bali untuk Lingkungan Berkelanjutan
-
5 Fakta Suami Kades di Pasuruan Jadi Otak Pembobolan Kantor Desa, Residivis Narkoba!