Scroll untuk membaca artikel
Chyntia Sami Bhayangkara
Kamis, 23 Januari 2020 | 12:16 WIB
Suasana persidangan ZA yang dilakukan di PN Kepanjen Kabupaten Malang pada Kamis (22/1/2020). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, ZA dinyatakan bersalah. [Suara.com/Aziz Ramadani]

Noodweer adalah alasan pemaaf. Bhakti mengemukakan, alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana.

5. Dijamin Mahfud MD, Dibela Hotman Paris

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan tuntutan hukuman penjara seumur hidup untuk ZA tidak sepenuhnya benar. Kemungkinan besar ZA justru akan dikembalikan ke panti rehabilitasi sosial.

Mahfud menjelaskan, tuntutan seumur hidup hanya sebagai alternatif. Ia meminta kepada publik untuk tidak meributkan persoalan itu dan mempercayakan keputusan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Baca Juga: Korban Meninggal Virus Corona Mencapai 17 Orang, China Tutup Bandara Wuhan

Menkopolhukam Mahfud MD. [Suara.com/Ria Rizki]

"Jadi jangan didramatisir orang membela diri itu dituntut hukuman mati. Nanti kan alternatif yang paling mendekati itu adalah tidak dihukum pidana, malahan tidak dihukum penjara nanti malahan diserahkan ke panti rehabilitasi sosial," ungkapnya.

Tak hanya Mahfud MD, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga mengaku siap membantu ZA dalam menghadapi proses peradilan.

"Ayok seluruh Rakyat bersuara! Mohon Tim Kuasa Hukumnya hubungin Hotman untuk tukar pikiran," kata Hotman melalui akun Instagram pribadinya.

Load More