SuaraJatim.id - Kuasa hukum ZA (18), remaja yang membunuh begal, Bhakti Reza Hidayat mengaku, pihak keluarga menerima vonis majelis hakim dengan alasan demi menyelamatkan masa depan.
ZA telah dijatuhi vonis pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak Malang, Jawa Timur.
“Bahwa keputusan dari majelis kami sudah pertimbangkan untuk menerimanya. Kami dari tim hari ini akan mengisi form terkait pernyataan untuk proses pemindahan ke pondok pesantren Darul Aitam,” ujar Bhakti seperti dikutip Beritajatim.com, Jumat, (24/1/2020).
"Ini tidak hanya soal pertimbangan hukum saja. Melainkan dalam banyak faktor yang menjadi salah satu hal yang intinya bagaimana menyelamatkan anak kita ini dari semua kegagalan,” imbuh Bhakti.
Bhakti mengatakan, keluarga lega karena ZA tetap bisa melanjutkan sekolah apalagi sebentar lagi menghadapi Ujian Akhir Nasional. Sebab, di LKSA Darul Aitam, ZA akan digembleng seperti santri. Mendapatkan materi pembentukan karakter dan keagamaan.
"Pada prinsipnya kami berharap bahwa anak ini tetap sekolah bisa beraktivitas normal. Tapi yang paling penting kan kemarin kalau tidak salah dakwaan hukuman seumur hidup dan menjadi viral itu, tidak terjadi,” katanya.
Berita Terkait
-
Polisi Sebar Foto 3 Pelaku Begal yang Beraksi di Warteg, Begini Tampangnya
-
5 Fakta Pelajar Bunuh Begal, Dijamin Mahfud MD hingga Punya Anak Istri
-
Pelajar Bunuh Begal di Malang Diputus Bersalah, Divonis Setahun Pembinaan
-
Sidang Pledoi Kasus Pelajar Bunuh Begal, Kuasa Hukum: ZA Harus Dilepaskan
-
Viral Begal Beraksi di Warteg, Polda Metro Janji Bekuk 3 Pelaku Hari Ini
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Teka-Teki Mayat Wanita di dalam Innova Pelat Merah di Parkiran Terminal 1 Bandara Juanda
-
Napas Sesak di Tengah Malam: Warga Plemahan Jombang Geruduk Pabrik Plastik yang Mencemari Lingkungan
-
3 Kali Dihantam Ombak, Nakhoda Tenggelam di Perairan Tanjungsari Pasuruan Ditemukan Tewas
-
Jeritan UMKM Probolinggo di Tengah Pemadaman Listrik Bergilir
-
Sembunyikan Sabu di Area Vital, Wanita Ini Tak Berkutik di Tangan Petugas Lapas Surabaya