Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 24 Januari 2020 | 11:58 WIB
ZA, pelajar pembunuh begal. (BeritaJatim)

SuaraJatim.id - Kuasa hukum ZA (18), remaja yang membunuh begal, Bhakti Reza Hidayat mengaku, pihak keluarga menerima vonis majelis hakim dengan alasan demi menyelamatkan masa depan.

ZA telah dijatuhi vonis pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak Malang, Jawa Timur. 

“Bahwa keputusan dari majelis kami sudah pertimbangkan untuk menerimanya. Kami dari tim hari ini akan mengisi form terkait pernyataan untuk proses pemindahan ke pondok pesantren Darul Aitam,” ujar Bhakti seperti dikutip Beritajatim.com, Jumat, (24/1/2020).

"Ini tidak hanya soal pertimbangan hukum saja. Melainkan dalam banyak faktor yang menjadi salah satu hal yang intinya bagaimana menyelamatkan anak kita ini dari semua kegagalan,” imbuh Bhakti.

Baca Juga: Polisi Sebar Foto 3 Pelaku Begal yang Beraksi di Warteg, Begini Tampangnya

Bhakti mengatakan, keluarga lega karena ZA tetap bisa melanjutkan sekolah apalagi sebentar lagi menghadapi Ujian Akhir Nasional. Sebab, di LKSA Darul Aitam, ZA akan digembleng seperti santri. Mendapatkan materi pembentukan karakter dan keagamaan.

"Pada prinsipnya kami berharap bahwa anak ini tetap sekolah bisa beraktivitas normal. Tapi yang paling penting kan kemarin kalau tidak salah dakwaan hukuman seumur hidup dan menjadi viral itu, tidak terjadi,” katanya.

Load More