Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 05 Februari 2020 | 10:25 WIB
Wali Kota Risma ikut memadamkan api. (Twitter/@BanggaSurabaya

Dalam surat tersebut tertulis, memperhatikan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU - XIII/2015 tentang Yudisial Review pasal 319 menjelaskan, bahwa penghinaan pada pejabat negara dihapus. Maka kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat dimana pasal tentang penghinaan pejabat negara adalah delik aduan.

Dengan itu, bila ada pejabat negara merasa dihina maka dia harus melaporkan sendiri secara pribadi atau dikuasakan kepada penasehat hukumnya yang tentunya dengan biaya pribadi.

Mengacu pada Yudisial Review pasal 319, jelas kasus penghinaan terhadap Wali Kota Risma, ada kesalahan prosedur penanganan atau cacat hukum.

Surat tersebut juga menjelaskan, bahwa yang melaporkan Zikria Dzatil yang kini ditahan di Polrestabes Surabaya adalah Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati.

Baca Juga: Sosok Zikria Dzatil, Emak-emak Penghina Wali Kota Risma di Mata Pak RW

"Hal tersebut jelas melanggar aturan sebagai pejabat negara yaitu penyalahgunaan wewenang berdasarkan UU nomor 20 tahun 2014 pasal 10 dan 17 tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan kata lain Risma selaku Wali Kota Surabaya telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," jelas surat tersebut.

Berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang tersebut, maka proses hukum pelaporan kasus penghinaan dinilai cacat hukum. Dengan penahanan dan penetapan tersangka Zikria Dzatil, telah terjadi pelangaran hukum tanpa dasar hukum.

"Untuk itu, Ombudsman harus menindaklanjuti pelanggaran wewenang kedua pejabat negara tersebut, yakani Kapolrestabes Surabaya dan Wali Kota Surabaya," jelas surat yang mengatasnamakan warga Kota Surabaya tersebut.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Usai Sebut Wali Kota Risma Kodok Betina, Akun Zikria Dzatil Tak Lagi Aktif

Load More