SuaraJatim.id - Kasus hukum yang dialami Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang dituduh menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dinilai cacat hukum. Hal tersebut tertuang dalam surat tanpa nama yang ditujukan kepada Pimpinan Ombudsman Jawa Timur.
Dalam surat tersebut tertulis, memperhatikan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU - XIII/2015 tentang Yudisial Review pasal 319 menjelaskan, bahwa penghinaan pada pejabat negara dihapus. Maka kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat dimana pasal tentang penghinaan pejabat negara adalah delik aduan.
Dengan itu, bila ada pejabat negara merasa dihina maka dia harus melaporkan sendiri secara pribadi atau dikuasakan kepada penasehat hukumnya yang tentunya dengan biaya pribadi.
Mengacu pada Yudisial Review pasal 319, jelas kasus penghinaan terhadap Wali Kota Risma, ada kesalahan prosedur penanganan atau cacat hukum.
Surat tersebut juga menjelaskan, bahwa yang melaporkan Zikria Dzatil yang kini ditahan di Polrestabes Surabaya adalah Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati.
"Hal tersebut jelas melanggar aturan sebagai pejabat negara yaitu penyalahgunaan wewenang berdasarkan UU nomor 20 tahun 2014 pasal 10 dan 17 tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan kata lain Risma selaku Wali Kota Surabaya telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," jelas surat tersebut.
Berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang tersebut, maka proses hukum pelaporan kasus penghinaan dinilai cacat hukum. Dengan penahanan dan penetapan tersangka Zikria Dzatil, telah terjadi pelangaran hukum tanpa dasar hukum.
"Untuk itu, Ombudsman harus menindaklanjuti pelanggaran wewenang kedua pejabat negara tersebut, yakani Kapolrestabes Surabaya dan Wali Kota Surabaya," jelas surat yang mengatasnamakan warga Kota Surabaya tersebut.
Untuk diketahui, Zikria dijemput Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya usai aksinya dilaporkan Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020.
Baca Juga: Anak Zikria Terus Merengek, Suami Minta Wali Kota Risma Maafkan Istrinya
Laporan itu dibuat setelah Pemkot Surabaya mendapat desakan dari sejumlah pihak maupun masyarakat.
Zikra dilaporkan setelah mengunggah foto Wali Kota Risma di laman akun Facebook miliknya dengan menambahkan tulisan caption atau keterangan foto, yang berisi penghinaan terhadap wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya itu, yang berisi "Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina".
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Anak Zikria Terus Merengek, Suami Minta Wali Kota Risma Maafkan Istrinya
-
Jejak Digital Penghina Risma, Pernah Sebut Keluarga Megawati Sebagai Firaun
-
IRT Sebut Wali Kota Risma Kodok, Zikria: Saya Ketakutan, Anak-anak Diteror
-
Ditangkap Polisi, Penghina Wali Kota Risma di FB Menangis Akui Kesalahannya
-
Sosok Zikria Dzatil, Emak-emak Penghina Wali Kota Risma di Mata Pak RW
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Langsung Klaim! Nomor Kamu Menerima Saldo Sebar ShopeePay Gratis Sekarang Juga
-
Dukung Ekonomi Nasional, BRI Sukses Salurkan Rp55 Triliun ke UMKM dan Sektor Produktif
-
5 Fakta Menarik di Balik Resolusi Jihad KH Hasyim Asyari, Inspirasi Hari Santri 2025
-
GG, Kuota Habis? Rezeki Gamer Datang! Klaim Dana Kaget Gratis Hari Ini
-
Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pesantren Award 2025 dari Menteri Agama RI, Ini Komitmennya