Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 03 Februari 2020 | 16:05 WIB
Polisi saat melakukan konferensi pers kasus penghinaan terhadap Wali Kota Tri Rismaharini di Mapolrestabes Surabaya pada Senin (3/2/2020). [Istimewa]

SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya merilis pelaku yang melakukan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melalui akun media sosial Facebook. Perempuan pemiliki akun Facebook bernama Zikria Dzatil (43) menangis sambil meminta maaf atas perbuatannya.

Zikra mengaku menyesali perbuatannya, karena pada dasarnya tak ada niatan menghina Wali Kota Risma. Zikra mengaku mengunggah status tersebut karena terpengaruh kehidupan di dunia maya.

"Assalamualaikum, saya Zikria, sangat menyesali apa yang saya lakukan ini. Karena pada dasarnya saya tidak pernah berniat untuk menghina Bunda Risma, hanya karena dunia maya lah yang membuat saya terpicu penghinaan satu sama lain yang dituju pada saya, pada saat bermain di dunia maya," ujarnya saat press conference yang dilakukan di Mapolrestabes Surabaya pada Senin (3/2/2020).

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho menjelaskan, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari beberapa saksi.

Baca Juga: Sosok Zikria Dzatil, Emak-emak Penghina Wali Kota Risma di Mata Pak RW

"Pada penyelidikan dan penyidikan telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap sebanyak 16 saksi. Baik itu saksi korban, saksi mengetahui, maupun saksi ahli yang berkaitan dalam kasus tersebut, sehingga pada tanggal 31 Januari, atas ridha Allah, mendapatkan hidayah mendapatkan petunjuk untuk bisa mengungkap kasusnya dan ditemukan tersangka ada di Bogor," ungkapnya.

Selain saksi, kepolisian juga sudah mengumpulkan beberapa barang bukti, yakni dua handphone serta 36 tangkapan layar gambar dari media sosial.

"Dari barang bukti yang ditemukan dan diamankan, ada dua buah HP, kemudian 36 capture yang menjadi kelengkapan penyidikan dalam kasus ini. (Intinya) Menjaga Surabaya tetap kondusif," ujarnya.

Sementara itu, dari pihak terlapor, yakni Pemkot Surabaya, belum membuka suara soal kasus ini.

Untuk diketahui, Zikria dijemput Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya setelah m aksinya dilaporkan Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020. Laporan itu dibuat setelah Pemkot Surabaya mendapat desakan dari sejumlah pihak maupun masyarakat.

Baca Juga: Penghina Wali Kota Risma Ditangkap, Fadli Zon: Hukum Sesuai Selera Penguasa

Zikra dilaporkan setelah mengunggah foto Wali Kota Risma di laman akun Facebook miliknya dengan menambahkan tulisan caption atau keterangan foto, yang berisi penghinaan terhadap wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya itu, yang berisi "Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina".

Load More