Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 07 Februari 2020 | 06:05 WIB
Terdakwa Nia Trisnawati divonis empat bulan penjara terkait kasus pencurian popok bayi di Surabaya. (Beritajatim.com).

SuaraJatim.id - Seorang wanita bernama Nia Trisnawati divonis empat bulan penjara lantaran dianggap bersalah terkait kasus pencurian popok bayi di sebuah minimarket di Jalan Kapas Madya, Surabaya.

Vonis tersebut disampaikan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rochmad di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (6/2/2020) kemarin.

Mendengar putusan itu, Nia pun sontak berlinangan air mata.

Majelis Hakim memvonis Nia sesuai Pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Maling Motor Santri Motif Rindu Emak, DN: Bannya Saya Jual Buat Beli Rokok

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Nia Trisnwati selama 4 bulan," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

“Saya terima majelis,” kata Nia seperti diberitakan dari Beritajatim.com.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny NT. Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut menjalani hukuman penjara selama 6 bulan.

Sebelumnya, terdakwa mengaku nekat mencuri popok di Indomaret bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk saudaranya.

"Saya berikan kepada saudara. Anak saya dua, mau tiga. Sekarang sedang hamil,” kata terdakwa yang juga mengaku bahwa suaminya bekerja sebagai sopir.

Baca Juga: Maling Duit Majikan Rp 4,25 M, Perawat Anjing hingga Sekuriti Berkomplot

Sementara itu, aksi pencurian dilakukan terdakwa di Indomaret Jalan Kapas Madya, Surabaya pada Oktober 2019 sekira jam 20.00 WIB. Saat itu, terdakwa meminta saksi Vivin Indrafatmala untuk menunggu di depan Indomaret.

Saat menjalankan aksinya, terdakwa berpura-pura membeli pampers. Saat penjaga Indomaret lengah, terdakwa langsung mengambil dan membawa pergi dua buah popok merek Sweety tanpa melakukan pembayaran di kasir.

Namun sayangnya, aksi terdakwa tak berjalan mulus lantaran petugas berhasil mempergokinya. Terdakwa langsung diamankan ke Polsek Tambaksari. Akibat perbuatan terdakwa, Indomaret mengalami kerugian sebesar Rp 225 ribu.

Load More