Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 11 Februari 2020 | 17:18 WIB
Ilustrasi. (Metrojambi.com)

SuaraJatim.id - Polisi telah membongkar praktik prostitusi berkedok jasa terapis pria di Mojokerto, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, terangka bernama Mustofa itu hanya melayani threesome atau poliamori (perilaku romantis seks lebih dari satu orang) khusus kepada para ibu rumah tangga.

Mustopa seperti dikutip dari Jatimnet.com--jaringan Suara.com, mengaku memiiki ramuan khusus, agar tahan lama saat melayani berahi para pelanggannya itu.

"Minum ramuan jawa supaya kuat, bikin sendiri. Bahannya kunyit diparut, sama telur jawa (telur ayam kampung). Biar tahan lama, ya minum itu," kata tersangka saat dihadirkan dalam rilis kasus tersebut di Mapolres Mojokerto, kemarin.

Baca Juga: Kencan Singkat, Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Seharga Rp 25 Ribu

Dengan racikan ramuannya sendiri, tersangka mengaku profesi yang dijalani sudah dua tahun itu, saat setiap melayani pelanggannya mampu bertahan sampai 25 menit, baik itu layanan terapis plus maupun jasa poliamori kepada pelanggannya.

"Sudah dua tahun kerja sebagai terapis," ujarnya.

Dia juga mengungkapkan,  kebanyakan pelanggannya adalah ibu rumah tangga, janda yang usianya sudah matang.

"Pelanggan saya, ibu rumah tangga sama janda, atau STW (setengah tua) lah," ucapnya santai.

Disamping itu, untuk memberikan layanan tambahan, tersangka mempunyai cara supaya pelanggannya tergoda dengan jasa terapisnya, yakni mendatangi pelanggannya.

Baca Juga: Suami Jual Istri untuk Threesome, Dian Nikahi DR karena Hamil Muda

Rata-rata pelanggannya itu dari luar Mojokerto, tarifnya pun bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.

"Kalau khusus yang jasa terapisnya langsung tiga (poliamari) itu beda lagi, bisa Rp300 ribu lebih," katanya.

Sementara, Kapolres Mojokerto AKBP Feby Dapot Parlindungan Hutagalung membenarkan, bahwa pelaku MP ini selain menyediakan jasa poliamari juga menyediakan jasa terapis plus untuk kaum hawa, khususnya ibu rumah tangga, janda yang STW (Setengah Tua).

"Jadi pelanggannya ini IRT (ibu rumah tangga), janda yang rata-rata STW (Setengah Tua)," katanya.

Sekadar diketahui, MP dibekuk bersama pasangan poliamari-nya RAK, warga asal Desa Trawas, Kecamatan Trawas pada Kamis 6 Februari 2020, sekitar pukul 11.30 Wib, di Villa Vanda Jalan Raya Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Load More