Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Selasa, 11 Februari 2020 | 17:50 WIB
SS, tersangka kasus prostitusi dengan modus menjual istrinya ke lelaki hidung belang. (dok Polres Pasuruan).

Setiap kali menjual F kepada teman-temannya, SS mendapatkan uang Rp 50 ribu. Ia menerima uang itu dari sang istri yang lebih dulu dipaksa untuk meminta uang ke setiap teman-teman yang menidurinya.

Sementara SS, saat F dipaksa melayani teman-temannya, asyik merekam adegan-adegan mesum tersebut.

Kekinian, SS telah ditangkap dan ditahan polisi. Ia dikenakan pasal berlapis, mulai dari UU KDRT, UU Pornografi, hingga KUHP.

Baca Juga: Nama Kampungnya Tercemar, Warga Sambirejo Geram pada SS yang Jual Istri

Load More