SuaraJatim.id - Lelaki berinisial SS (28) di Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah kedapatan menjual istrinya, F (23), kepada sejumlah teman-teman sepekerjaan.
SS tega menyerahkan tubu sang istri kepada sedikitnya tiga rekan sekerjanya, setelah mendapat uang Rp 50 ribu. Ia melakukan hal tersebut sejak Februari 2019 dan baru ketahuan setahun kemudian.
Pengakuan SS kepada polisi, tragedi itu berawal ketika dirinya kesal mendapat candaan dari teman-temannya.
Oleh teman-temannya, SS dikatakan tidak perkasa di ranjang. Tak hanya itu, mereka juga melontarkan candaan itu kepada istri SS yakni F saat mereka bertandang ke rumah.
Baca Juga: Nama Kampungnya Tercemar, Warga Sambirejo Geram pada SS yang Jual Istri
“Karena kesal, saya memanggil B, teman saya, orang Rejoso, datang ke rumah malam-malam, Februari tahun lalu,” kata SS kepada polisi, Senin (11/2/2020).
Ketika B datang, SS lantas memaksa sang istri untuk naik ranjang bersama temannya itu. F kontan menolak permintaan suaminya.
Namun, kala itu, SS memaksa sembari memukul F. Sang suami juga mengancam pisah ranjang untuk bercerai kalau F tak mau melayani B. Karena takut dicerai, F akhirnya mengiyakan suruhan SS.
“Setelah kejadian itu, SS lantas kembali menjajakan tubuh F kepada teman-temannya. Ada tiga temannya, yakni H (36), R (34) dan SR (28),” kata Kapolres Pasuruan Kota Ajun Komisaris Besar Dony Alexander.
Selama setahun terakhir, persisnya sampai Januari 2020, SS terus menjual F kepada rekan-rekan sekerjanya.
Baca Juga: Coreng Nama Kampungnya karena Jual Istri, Warga Sambirejo Tolak SS Kembali
“B mengakui memakai F sebanyak lima kali. R empat kali, SR atau E dua kali, dan H tiga kali,” kata Dony.
Setiap kali menjual F kepada teman-temannya, SS mendapatkan uang Rp 50 ribu. Ia menerima uang itu dari sang istri yang lebih dulu dipaksa untuk meminta uang ke setiap teman-teman yang menidurinya.
Sementara SS, saat F dipaksa melayani teman-temannya, asyik merekam adegan-adegan mesum tersebut.
Kekinian, SS telah ditangkap dan ditahan polisi. Ia dikenakan pasal berlapis, mulai dari UU KDRT, UU Pornografi, hingga KUHP.
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
Terkini
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?
-
Motif Pembunuhan Ayah Kandung di Surabaya Terungkap, Fakta Baru Terkuak
-
Profil Dyan Puspito Rini, Sekretaris Asprov PSSI Jatim yang Baru Saja Tutup Usia
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK