Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Selasa, 11 Februari 2020 | 18:34 WIB
SS, tersangka kasus prostitusi dengan motif menjual istri ke lelaki hidung belang. (dok polisi).

SuaraJatim.id - Polisi berhasil mengungkap fakta baru setelah menangkap SS, warga Pasuruan, Jawa Timur, yang menjual sang istri, F (23), kepada empat teman sekerjanya.

Fakta baru itu adalah, SS mulai menjual F kepada teman-temannya sejak tahun 2017—bukan Februari 2019. Persisnya, tatkala F hamil.

Hal itu terbongkar setelah penyidik Polres Pasuruan Kota melakukan pengembangan dengan kembali mengintrogasi tersangka SS.

"Iya, hasil pengembangan tersangka SS mengakui istrinya dijual ke temannya untuk kebutuhan seksual saat sedang hamil empat bulan," terang Kapolres Kota Pasuruan Ajun Komisaris Besar Dony Alexander pada Suara.com, Selasa (11/2/2020).

Baca Juga: Syok Anaknya Jual Istri Rp 25 Ribu, Orang Tua SS Kini Malu Keluar Rumah

Dony mengatakan, SS menjual F untuk melunasi utang. "Kejadian itu sejak tahun 2017. Tepatnya saat mengandung anak mereka yang kini umur dua tahun," kata Dony.

Lebih lanjut Dony menjelaskan, SS awalnya memaksa sekaligus melakukan pengancaman terhadap F agar mau melayani teman-temannya.

"Paksaan itu tidak menggunakan kekerasan fisik, namun menggunakan kata-kata bernada ancaman," kata Dony.

Untuk diketahui, Dony Alexander membeberkan warga Pasuruan Kota berinisial SS menjual istrinya sejak awal tahun 2019.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya video yang beredar dan istri tersangka SS melaporkan ke polisi pada 9 Februari 2020.

Baca Juga: Nama Kampungnya Tercemar, Warga Sambirejo Geram pada SS yang Jual Istri

"Istrinya dijual sejak awal tahun 2019. Baru terungkap setelah ada laporan dari korban (istri tersangka)," jelas Dony saat memimpin rilis kasus tersebut di Mapolres Pasuruan, Jawa Timur, Senin (10/2/2020).

SS, lanjut Dony, menjual istrinya kepada empat orang rekannya dengan tarif Rp25.000. Dalam sekali kencan, empat orang tersebut telah menggunakan jasa istri SS hingga 5 kali.

"Dari keterangan tersangka ada 4 orang rekan kerja menikmati hubungan tersebut ada yang 4 kali dan 3 kali serta variasi dimana di tonton langsung oleh sang suami nantinya akan kami kembangkan. Untuk pelangan pertama bahkan sudah 5 kali menggunakan jasanya," ungkap Dony.

Kasus ini terkuak setelah polisi mendalami laporan dari keluarga korban. Keluarga mulai mengendus kasus prostitusi ini melihat video viral di media sosial berisi pasangan yang sedang berhubungan badan.

Saat dinterogasi keluarganya, akhinya sang istri mengakui jika telah dijual sang suami.

Saat ini, polisi juga masih menelusuri apakah ada keterlibatan atau tidak terkait kasus prostitusi pasangan suami istri tersebut.

Selain SS, polisi juga telah menetapkan empat orang tersangka dan semuanya sudah ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal berlapis yakni UU RI nomor 23 tahun 2004 pasal 47 tentang KDRT, UU RI 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 29 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kontributor : Achmad Ali

Load More