SuaraJatim.id - Diduga langgar kode etik Aparat Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Surabaya 2020, Bakal Calon Wali Kota Surabaya Firman Syah Ali dilaporkan Bawaslu Kota Pahlawan tersebut kepada Komisi ASN karena diduga melanggar kode etik ASN dalam Pilkada Surabaya 2020.
Menanggapi pelaporan terhadap dirinya, Firman mengaku tidak mengerti. Lantaran itu pula, dia menyatakan hanya bisa menunggu saja.
"Saya juga kurang paham, pasrah saja," katanya seperti dilansir Antara di Surabaya pada Selasa (11/2/2020).
Untuk diketahui, Firman Syah Ali tercatat sebagai ASN di Pemprov Jatim. Ia melanjutkan, saat ini, Bawaslu Surabaya sedang gencar mengawal pemberitaan terkait hal itu.
"Bahkan, wartawan bilang ke saya kalau dihubungi terus oleh Bawaslu. Tidak apa-apa, bagian dari dinamika, sabar sabar," katanya pula.
Ia menilai dinamika Pilkada Surabaya luar biasa sampai dirinya berurusan dengan Bawaslu, walaupun tidak pernah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon wali kota.
"Saya juga tidak pernah pendekatan khusus ke parpol-parpol karena sekarang berkas saya sudah dinaikkan ke Komisi ASN, maka saya serahkan sepenuhnya pada Komisi ASN," katanya lagi.
Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar sebelumnya mengatakan, pihaknya menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran kode etik ASN dalam Pilkada Surabaya 2020 dengan mengirim surat ke Ketua Komisi ASN di Jakarta.
"Intinya ASN tersebut terpenuhi unsur dugaan pelanggarannya (kode etik) yang merupakan pelanggaran hukum lainnya," katanya.
Baca Juga: Gamal Albinsaid Berpeluang Jadi Cawali dari Gerindra dalam PIlkada Surabaya
Surat Bawaslu Surabaya Nomor: 023/K.JI-38/PM.06.02/II/2020 perihal penerusan pelanggaran hukum lainnya menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen/keterangan saksi, kajian dugaan pelanggaran dan rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu Surabaya, kasus yang ditemukan penemu dengan Nomor Register Temuan 01/TM/PW/KOTA/16.01/I/2020 telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas ASN dan patut diduga pelanggaran hukum lainnya.
Menurut Agil, jenis pelanggaran netralitas ASN tersebut sesuai pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 yakni melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah
"Prinsipnya adalah ketika beliau (Firman) mendaftarkan sebagai calon, maka akan ada kendala pada kode etik ASN yang berintikan netralitas."
Firman diketahui tercatat sebagai bakal calon wali kota yang mendaftarkan diri di tiga partai, yakni PSI, NasDem dan Gerindra. Untuk Nasdem dan Gerindra, namanya tidak masuk lima besar. Namun di PSI, nama Firman lolos dalam tahap wawancara di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI di Jakarta beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Meski Hak Angket Berjalan di DPRD, Bupati Faida Maju Kembali Pilkada Jember
-
Ketua DPC PDIP Kota Kediri Perkenalkan Anak Pramono Anung Jadi Bakal Cabup
-
Pesan Kemendagri ke Calon Kepala Daerah: Jangan Gosok-gosok Isu SARA!
-
Gamal Albinsaid Berpeluang Jadi Cawali dari Gerindra dalam PIlkada Surabaya
-
Belum Ada Kandidat di Pilkada Surabaya, PKS Terus Bangun Komunikasi
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
THL Dishub Surabaya Diduga Jual Kursi Pegawai Rp20 Juta, Uang Mengalir ke Oknum Satpol PP
-
Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih
-
Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian