Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 12 Februari 2020 | 16:13 WIB
Ilustrasi. (Foto: via Metrojambi.com)

"Keduanya kami jerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan,” jelasnya.

Load More