
SuaraJatim.id - Mustofa (38), terapis pijat selama membuka layanan prostitusi threesome khusus wanitanya bekerja sama dengan seorang ibu rumah tangga Rahayu Ardi Kurniawan (37).
Layanan poliamori alias perilaku romantisme manusia yang ditujukan kepada lebih dari satu orang itu dilakukan kedua tersangka di sebuah vila di Kawasan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung seperti dikutip dari Beritajatimm mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, Mustofa dan Rahayu kerap membagi hasil dari jasa esek-esek tersebut. Servis threesome ini biasanya ditawarkan kepada ibu muda hingga wanita yang sudah berstatus janda.
Harga jasa threesome ini dipatok sebesar Rp 1,5 juta. Mustofa hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu jika sudah melayani pelanggan wanitanya. Sisanya diberikan kepada Rahayu.
Baca Juga: Syok Anaknya Jual Istri Rp 25 Ribu, Orang Tua SS Kini Malu Keluar Rumah
"RA mengajak MU untuk menawarkan vila berikut servis pelayanan seks threesome dengan tarif Rp 1,5 juta. Pembagiannya, MU mendapatkan Rp 300 ribu dan RA mendapatkan Rp 1,2 juta. Sementara untuk tarif villa sebesar Rp 500 ribu," kata Feby saat menggelar rilis tersebut, Senin lalu.
Dari hasil pemeriksaan, Rahayu sudah tiga kali menjadi pemuas nafsu para kaum hawa di atas ranjang. Sementara, lanjut Kapolres, Mustofa mengaku baru pertama.
"Dari pengakuan RA, pelayanan seks threesome sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini,” katanya.
Meski mengaku baru pertama kali menjajakan layanan threesome, Mustofa sudah selama dua menjalani profesi sebagai terapis pijat plus-plus. Untuk bisa menggaet pelanggannya, Musfofa dan Rahayu kerap beraktif seperti pasangan suami istri.
"Motif ekonomi, mereka butuh uang. Untuk pelanggan sebagai saksi yang memancing dan ini merupakan bagian dari teknik kami mengungkap kasus ini. Keterangan, ada pria dan perempuan (dua perempuan dan satu pria atau dua pria dan satu perempuan)," kata dia.
Baca Juga: Tak Bisa Bikin Puas di Ranjang, Dalih SS Jual Istri ke Lelaki Lain
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Yakni uang tunai Rp1,5 juta, tiga buah Handphone (HP) merk Polytron warna putih, Haler warna gold dan Huawei warna, satu buah sprei warna merah dan satu buah selimut warna merah.
"Keduanya kami jerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan,” jelasnya.
Berita Terkait
-
SS Paksa Istri Layani Berahi Rekannya, Sejak Hamil hingga di Sebelah Anak
-
Syok Anaknya Jual Istri Rp 25 Ribu, Orang Tua SS Kini Malu Keluar Rumah
-
Tahan Banting Ladeni Threesome Emak-emak, Mustofa Racik Ramuan Khusus
-
Jasa Threesome, Pijatan Mustofa Bikin Ibu Muda hingga Janda Kelepek-kelepek
-
Pasutri Rekrut Gadis PSK, Pernah Disuruh Layani Threesome di Mobil
Tag
Terpopuler
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Patrick Kluivert Coret 9 Pemain Lawan China
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
Pilihan
-
Orang Tua di Sumsel Bawa Anak Pemakai Sabu ke Barak Dedi Mulyadi, BNN: Cara Ini Salah!
-
BYD Bantah Tudingan Sedang Alami Krisis: Kami Lebih Kuat dari Merek Otomotif Jepang dan Barat
-
Erick Thohir: Timnas Indonesia Punya 'Lapisan Emas', Absennya 5 Pemain Bukan Masalah
-
Erick Thohir Blak-blakan Ungkap Kondisi Kevin Diks
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 2 Jutaan, Performa Handal Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!
-
Strategi BRI Himpun Dana Murah Demi Stabilitas Pembiayaan Jangka Panjang
-
Hasil Survei Indikator Beberkan 100 Hari Kerja Khofifah-Emil
-
Cara Pemkot Surabaya Tangani Anak Nakal, Masukkan ke RIAS