SuaraJatim.id - Aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur menangkap dan menahan empat pelaku penganiayaan serta persekusi terhadap pasangan suami-istri, seusai menonton konser musik diduga gara-gara keduanya mengenakan pakaian seragam salah satu perguruan silat.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, Rabu mengatakan keempat pelaku ditangkap karena menjadi pelaku utama tindakan persekusi dan penganiayaan yang sempat melibatkan banyak orang tersebut.
"Keempat pelaku ini yang melakukan pelemparan batu terhadap korban sehingga korban dan istrinya jatuh dan mengalami patah tulang lengan,” kata Pandia dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media.
Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial HK (25), FE (23), AR (20) dan FR (20). Kejadian penganiayaan terjadi pada Minggu (9/2) petang.
Saat itu, lanjut Pandia, korban bersama istrinya mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang dari kota Tulungagung untuk melihat konser musik yang digelar salah satu production house salah satu televisi swasta nasional.
Namun dalam perjalanan pulang di rumahnya yang berada di wilayah Bandung, pasangan muda ini tiba-tiba dipersekusi sekelompok pemuda dan mengalami kekerasan fisik sehingga jatuh dari sepeda motornya.
"Lokasi kejadiannya di Desa Gandong, korban langsung dilempari batu oleh para tersangka tanpa sebab," ujarnya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, saksi, serta korban. Motif persekusi dan penganiayaan diduga karena korban mengenakan atribut salah satu perguruan silat.
Aksi persekusi itu bahkan sempat membuat wilayah kota Kecamatan Bandung mencekam. Ratusan pemuda bergerombol. Sempat beredar kabar dua kubu yang berlatar belakang perguruan silat berbeda akan saling serang.
Baca Juga: DPO Kasus Narkoba, AIP Dibekuk Polisi saat Mau Lempar Anaknya ke Kali
"Kami masih lakukan pendalaman lagi, ini bukan permasalahan perguruan silatnya, tapi oknumnya," kata Pandia.
Dalam kasus ini, polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mereka diduga juga terlibat peristiwa ini.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 170 atau 351 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
"Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan, semua akan kami tindak tegas," katanya. (Antara).
Berita Terkait
-
Viral Guru Gebuki Murid, Idiyanto Tukang Ribut dan Banting Komputer Sekolah
-
Pulang Nongkrong, ABG di Bogor Tewas Dikeroyok Gerombolan Tak Dikenal
-
Tusuk Istri karena Dikira Dajal, Dosen Azwar Teriak-teriak Mengamuk di Sel
-
Beralasan Tangkap Pelaku Klitih, Acil Aniaya Pelajar Jogja
-
Sempat Diudak-udak Pakai Parang, Helena Dipukuli Anak karena Tak Punya Uang
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Program MBG Genjot Produksi Keripik Tempe di Kampung Tempe Ngawi, Pelaku Usaha Senang!
-
Becak Listrik Gratis dari Prabowo Bikin Bahagia Lansia di Ngawi, Tak Perlu Lagi Mengayuh Berat!
-
Ingin Beli Mobil Baru Termasuk EV Terkini? Pakai BRI KKB via BRImo Lebih Praktis
-
Kisah Perempuan Pendamping Kopdes di Pasuruan, Usia 25 Tahun Jadi Tumpuan Koperasi Merah Putih
-
BRI Imlek Prosperity 2026 di Tiga Kota, Perkuat Relasi dengan Nasabah Top Tier