SuaraJatim.id - Aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur menangkap dan menahan empat pelaku penganiayaan serta persekusi terhadap pasangan suami-istri, seusai menonton konser musik diduga gara-gara keduanya mengenakan pakaian seragam salah satu perguruan silat.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, Rabu mengatakan keempat pelaku ditangkap karena menjadi pelaku utama tindakan persekusi dan penganiayaan yang sempat melibatkan banyak orang tersebut.
"Keempat pelaku ini yang melakukan pelemparan batu terhadap korban sehingga korban dan istrinya jatuh dan mengalami patah tulang lengan,” kata Pandia dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media.
Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial HK (25), FE (23), AR (20) dan FR (20). Kejadian penganiayaan terjadi pada Minggu (9/2) petang.
Saat itu, lanjut Pandia, korban bersama istrinya mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang dari kota Tulungagung untuk melihat konser musik yang digelar salah satu production house salah satu televisi swasta nasional.
Namun dalam perjalanan pulang di rumahnya yang berada di wilayah Bandung, pasangan muda ini tiba-tiba dipersekusi sekelompok pemuda dan mengalami kekerasan fisik sehingga jatuh dari sepeda motornya.
"Lokasi kejadiannya di Desa Gandong, korban langsung dilempari batu oleh para tersangka tanpa sebab," ujarnya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, saksi, serta korban. Motif persekusi dan penganiayaan diduga karena korban mengenakan atribut salah satu perguruan silat.
Aksi persekusi itu bahkan sempat membuat wilayah kota Kecamatan Bandung mencekam. Ratusan pemuda bergerombol. Sempat beredar kabar dua kubu yang berlatar belakang perguruan silat berbeda akan saling serang.
Baca Juga: DPO Kasus Narkoba, AIP Dibekuk Polisi saat Mau Lempar Anaknya ke Kali
"Kami masih lakukan pendalaman lagi, ini bukan permasalahan perguruan silatnya, tapi oknumnya," kata Pandia.
Dalam kasus ini, polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mereka diduga juga terlibat peristiwa ini.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 170 atau 351 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
"Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan, semua akan kami tindak tegas," katanya. (Antara).
Berita Terkait
-
Viral Guru Gebuki Murid, Idiyanto Tukang Ribut dan Banting Komputer Sekolah
-
Pulang Nongkrong, ABG di Bogor Tewas Dikeroyok Gerombolan Tak Dikenal
-
Tusuk Istri karena Dikira Dajal, Dosen Azwar Teriak-teriak Mengamuk di Sel
-
Beralasan Tangkap Pelaku Klitih, Acil Aniaya Pelajar Jogja
-
Sempat Diudak-udak Pakai Parang, Helena Dipukuli Anak karena Tak Punya Uang
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Maulid Nabi Muhammad SAW: Amalkan 3 Doa Ini, Raih Syafaat Rasulullah di Hari Spesial
-
Video Ibu Jilbab Pink Maki-maki Prabowo dan Minta Anies Jadi Presiden: Deepfake?
-
Bisnis Riza Chalid Apa Saja? Sosok Koruptor Berjulukan The Gasoline Godfather
-
ASI Itu Bodyguard, Vaksin Itu Sniper: Kenapa Bayi Butuh Dua-duanya, Bukan Cuma Salah Satunya!
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Awet di Bawah Rp 2 juta, Tahan Seharian! Terbaik September 2025
Terkini
-
Skandal Bank Jatim Terbongkar: Rp299 Miliar Raib, Mantan Kepala Cabang Terlibat
-
Token Listrik Habis? Klaim 3 Saldo Dana Kaget Ini, Bisa Jadi Solusi Cepat
-
DPRD Jatim Coret Anggaran Kunjungan Luar Negeri, Fokus ke Program Kemasyarakatan
-
ASN Ponorogo Dilarang Pakai Kendaraan Dinas
-
Ketahanan Pangan Dipertanyakan, DPRD Jatim Usulkan Program Lebih Berpihak pada Petani