SuaraJatim.id - Aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur menangkap dan menahan empat pelaku penganiayaan serta persekusi terhadap pasangan suami-istri, seusai menonton konser musik diduga gara-gara keduanya mengenakan pakaian seragam salah satu perguruan silat.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, Rabu mengatakan keempat pelaku ditangkap karena menjadi pelaku utama tindakan persekusi dan penganiayaan yang sempat melibatkan banyak orang tersebut.
"Keempat pelaku ini yang melakukan pelemparan batu terhadap korban sehingga korban dan istrinya jatuh dan mengalami patah tulang lengan,” kata Pandia dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media.
Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial HK (25), FE (23), AR (20) dan FR (20). Kejadian penganiayaan terjadi pada Minggu (9/2) petang.
Saat itu, lanjut Pandia, korban bersama istrinya mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang dari kota Tulungagung untuk melihat konser musik yang digelar salah satu production house salah satu televisi swasta nasional.
Namun dalam perjalanan pulang di rumahnya yang berada di wilayah Bandung, pasangan muda ini tiba-tiba dipersekusi sekelompok pemuda dan mengalami kekerasan fisik sehingga jatuh dari sepeda motornya.
"Lokasi kejadiannya di Desa Gandong, korban langsung dilempari batu oleh para tersangka tanpa sebab," ujarnya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, saksi, serta korban. Motif persekusi dan penganiayaan diduga karena korban mengenakan atribut salah satu perguruan silat.
Aksi persekusi itu bahkan sempat membuat wilayah kota Kecamatan Bandung mencekam. Ratusan pemuda bergerombol. Sempat beredar kabar dua kubu yang berlatar belakang perguruan silat berbeda akan saling serang.
Baca Juga: DPO Kasus Narkoba, AIP Dibekuk Polisi saat Mau Lempar Anaknya ke Kali
"Kami masih lakukan pendalaman lagi, ini bukan permasalahan perguruan silatnya, tapi oknumnya," kata Pandia.
Dalam kasus ini, polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mereka diduga juga terlibat peristiwa ini.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 170 atau 351 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
"Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan, semua akan kami tindak tegas," katanya. (Antara).
Berita Terkait
-
Viral Guru Gebuki Murid, Idiyanto Tukang Ribut dan Banting Komputer Sekolah
-
Pulang Nongkrong, ABG di Bogor Tewas Dikeroyok Gerombolan Tak Dikenal
-
Tusuk Istri karena Dikira Dajal, Dosen Azwar Teriak-teriak Mengamuk di Sel
-
Beralasan Tangkap Pelaku Klitih, Acil Aniaya Pelajar Jogja
-
Sempat Diudak-udak Pakai Parang, Helena Dipukuli Anak karena Tak Punya Uang
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
BRI Siapkan Rp55 Triliun untuk KPR Subsidi, Cek Syarat Pengajuannya di Sini!
-
Dana TKD Dipotong, DPRD Jatim Beberkan Dampaknya
-
DPRD Jatim Soroti Kerugian PT Kasa Husada Wira Jatim: Evaluasi!
-
Batik Tak Lagi Kuno! UMKM Ini Buktikan Bisa Stylish & Kekinian
-
Paling Baru, DANA Kaget Rp 355 Ribu Aktif, Segera Buka Amplopnya Dan Klaim