SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur menggerebek rumah produksi jamu dan obat kuat ilegal di Babatan Pilang, Wiyung, Surabaya, Senin (24/2/2020).
Penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barangbukti 60 dus atau karton macam-macam jamu kuat dengan berbagai merek, antara lain merek gatot kaca, king kobra, teraza, okura dan lain-lain.
Dalam satu dus berisi 30 kotak jamu kuat. Selain jamu kuat, polisi juga menyita dildo alias alat bantu seks perempuan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Cornelis M Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi terkait gudang serta rumah produksi jamu kuat ilegal.
Seorang pria berinisial C yang ditangkap dalam penggerebekan itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Merek sendiri, seperti Gatot Kaca, King Cobra dan Cleopatra. Kami sudah tetapkan C jadi tersangka," ujar Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Cornelis M Simanjuntak ditemui di lokasi penggerebekan, Senin (24/2/2020).
Omzet produksi ini, lanjut Cornelis, per bulannya mencapai Rp 10 hingga15 juta. Tersangka sendiri sudah dua tahun menjalankan bisnis ilegal ini.
"Dari hasil interogasi, tersangka C sudah produksi dua tahun dengan omzet Rp 10-15 juta per bulan," kata Cornelis.
Pengakuan tersangka pada polisi, untuk memproduksi jamu ilegal tersebut, tersangka berbekal pengalamannya yang pernah jadi peracik jamu di Jawa Tengah.
Baca Juga: 900 Janin Diduga Dihancurkan Pakai Bahan Kimia di Septik Tank Klinik Ilegal
Ada dua dua bahan baku utama berupa tepung herbal dan sildenefil. Bahan tersebut berkhasiat memberikan kekuatan lebih dalam berhubungan seks.
Sayangnya, dalam proses produksi dan pengedaran tersangka tidak mempunyai izin. Sehingga obat kuat ini dianggap ilegal oleh polisi. Terlebih penggunaan sildenafil dianggap berbahaya apabila tidak sesuai resep dokter.
"Sildenafil diperoleh (tersangka) dari Jakarta, masih kami dalami. (Kalau sildenafil) diperbolehkan resep dokter, hanya untuk lemah syahwat. Dalam pembuatannya, tersangka mencapurkan sildenafil dengan bubuk jamu herbal dengan takaran 15 kilo jamu dan 1 kilo sildenefil," kata Cornelis.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 196 dan 197 Undang Undang 36 tahun 2009 tentang K
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
- Rantis Brimob Lindas Ojol di Pejompongan: Video Viral Picu Amarah Massa
Pilihan
-
Affan Kurniawan Dilindas Brimob, Raksasa Liga Prancis Suarakan Keadilan
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
Terkini
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
BRI Kembali Jadi Pemimpin, Portofolio Sustainable Finance Tembus Rp807,8 Triliun
-
Demo Ojol Ricuh di Surabaya, Massa Lempari Gedung Negara Grahadi
-
Demo Ojol di Grahadi Berujung Ricuh, Motor Dibakar, Gas Air Mata Ditembakkan
-
Surabaya Marketing Week 2025 Dorong Pemanfaatan AI untuk Daya Saing Ekonomi Jawa Timur