SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur menggerebek rumah produksi jamu dan obat kuat ilegal di Babatan Pilang, Wiyung, Surabaya, Senin (24/2/2020).
Penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barangbukti 60 dus atau karton macam-macam jamu kuat dengan berbagai merek, antara lain merek gatot kaca, king kobra, teraza, okura dan lain-lain.
Dalam satu dus berisi 30 kotak jamu kuat. Selain jamu kuat, polisi juga menyita dildo alias alat bantu seks perempuan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Cornelis M Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi terkait gudang serta rumah produksi jamu kuat ilegal.
Seorang pria berinisial C yang ditangkap dalam penggerebekan itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Merek sendiri, seperti Gatot Kaca, King Cobra dan Cleopatra. Kami sudah tetapkan C jadi tersangka," ujar Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Cornelis M Simanjuntak ditemui di lokasi penggerebekan, Senin (24/2/2020).
Omzet produksi ini, lanjut Cornelis, per bulannya mencapai Rp 10 hingga15 juta. Tersangka sendiri sudah dua tahun menjalankan bisnis ilegal ini.
"Dari hasil interogasi, tersangka C sudah produksi dua tahun dengan omzet Rp 10-15 juta per bulan," kata Cornelis.
Pengakuan tersangka pada polisi, untuk memproduksi jamu ilegal tersebut, tersangka berbekal pengalamannya yang pernah jadi peracik jamu di Jawa Tengah.
Baca Juga: 900 Janin Diduga Dihancurkan Pakai Bahan Kimia di Septik Tank Klinik Ilegal
Ada dua dua bahan baku utama berupa tepung herbal dan sildenefil. Bahan tersebut berkhasiat memberikan kekuatan lebih dalam berhubungan seks.
Sayangnya, dalam proses produksi dan pengedaran tersangka tidak mempunyai izin. Sehingga obat kuat ini dianggap ilegal oleh polisi. Terlebih penggunaan sildenafil dianggap berbahaya apabila tidak sesuai resep dokter.
"Sildenafil diperoleh (tersangka) dari Jakarta, masih kami dalami. (Kalau sildenafil) diperbolehkan resep dokter, hanya untuk lemah syahwat. Dalam pembuatannya, tersangka mencapurkan sildenafil dengan bubuk jamu herbal dengan takaran 15 kilo jamu dan 1 kilo sildenefil," kata Cornelis.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 196 dan 197 Undang Undang 36 tahun 2009 tentang K
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
CEK FAKTA: Desain Uang Terbaru Rupiah Tanpa Tiga Nol, Benarkah?
-
2 PMI Asal Ponorogo Dikabarkan Jadi Korban Kebakaran di Hong Kong, Dinasker Buka Suara
-
Kronologi 2 Sopir Truk Dirampok di Lamongan, Seorang Dianiaya hingga Luka-luka!
-
Polisi Ringkus Kakek Cabuli Anak di Bondowoso, Bujuk Korban dengan Rp 5 Ribu!
-
Pencarian Bocah Hilang di Blitar Dihentikan, Ini Alasannya