Wakos Reza Gautama
Selasa, 02 Juni 2026 | 09:27 WIB
Ilustrasi SPPG. Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional 27 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Badan Gizi Nasional menutup 27 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Kabupaten Sampang karena tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah.
  • Penutupan yang berlaku sejak Senin 1 Juni 2026 ini memengaruhi operasional dapur gizi di enam wilayah kecamatan Sampang.
  • Pihak pengelola dapat kembali mengoperasikan unit layanan tersebut jika telah memenuhi persyaratan infrastruktur pengelolaan limbah yang diwajibkan pemerintah.

SuaraJatim.id - Sebanyak 27 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sampang, resmi dipaksa berhenti beroperasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Alasannya penutupan puluhan dapur gizi ini karena mereka mengabaikan kewajiban memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Keputusan pahit ini dituangkan dalam surat resmi Nomor: 2741/D.TWS/05/2026.

Sekretaris Satgas MBG Sampang, Sudarmanto, menegaskan bahwa langkah penutupan SPPG ini bukanlah tindakan semena-mena. BGN dan Satgas MBG sebelumnya telah melayangkan teguran keras kepada para pengelola dapur tersebut.

"Sanksi penutupan ini adalah peringatan keras. Kami ingin semua pengelola tahu bahwa regulasi bukan untuk dimainkan. Teguran sudah diberikan, tapi karena tidak segera dipenuhi, BGN langsung mengambil tindakan tegas," ujar Sudarmanto, Senin (1/6/2026).

Penutupan ini melanda unit-unit layanan yang tersebar di enam kecamatan, yakni Kecamatan Sampang, Omben, Kedungdung, Robatal, Sokobanah, hingga Pangarengan.

Akibatnya, dari total 74 dapur MBG yang ada di Sampang, kini hanya tersisa 47 unit yang masih diperbolehkan mengepulkan asap dapurnya.

Meski pintu SPPG kini terkunci rapat, BGN masih memberikan kesempatan. Pihak otoritas menyatakan bahwa segel bisa dibuka kembali asalkan pihak pengelola menunjukkan komitmen nyata untuk memperbaiki infrastruktur mereka, terutama soal pengelolaan limbah.

"SPPG yang ditutup bisa beroperasi lagi jika mereka segera berbenah dan memenuhi persyaratan pokok, terutama terkait IPAL. Jika standar itu terpenuhi, izin operasi akan dikembalikan," tambah Sudarmanto. (ANTARA)

Baca Juga: Tak Ada Jembatan: Pelajar Sampang Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai demi Pendidikan

Load More