- Mantan suami korban bernama AH membakar rumah dan sepeda motor di Kediri karena dendam sakit hati.
- Polres Kediri menangkap pelaku berinisial AH di rumahnya tanpa perlawanan dalam waktu kurang dari 24 jam.
- Pelaku dijerat pasal tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama sembilan tahun.
SuaraJatim.id - Bagi Erma Puspita (37), rumah di Dusun Manginrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kediri, bukan sekadar bangunan kayu dan batu.
Namun, dalam sekejap mata, tempat berteduh janda asal Plosoklaten ini berubah menjadi tumpukan abu. Pelakunya bukan orang asing, melainkan sosok yang pernah berbagi hidup dengannya yakni sang mantan suami.
Dendam dan sakit hati rupanya telah menutup akal sehat AH (40). Pria asal Kecamatan Puncu ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diringkus jajaran Polres Kediri kurang dari 24 jam setelah api menghanguskan kediaman Erma.
Aksi pembakaran ini ternyata tidak terjadi begitu saja. Ada niat dingin yang terencana. Sebelum menuju lokasi, AH menyedot bahan bakar Pertalite dari tangki sepeda motor Kawasaki miliknya menggunakan selang dan botol bekas air mineral.
Dengan membawa botol berisi cairan mudah terbakar itu, ia menyambangi rumah mantan istrinya. Sasaran pertamanya adalah sebuah sepeda motor Honda PCX milik korban yang terparkir. Cairan bensin disiramkan, api disulut, dan dalam hitungan detik, si jago merah mengamuk.
Nahas, api yang awalnya hanya menyasar kendaraan, dengan cepat merambat ke struktur bangunan. Dalam waktu singkat, seluruh isi rumah ludes terlalap api, menyisakan kesedihan mendalam bagi korban.
Kecepatan tim Satreskrim Polres Kediri dalam mengendus jejak pelaku patut diacungi jempol. Di bawah komando Kasat Reskrim AKP Angga Riatma, polisi bergerak cepat mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
"Kurang dari satu kali 24 jam, Polres Kediri telah menangkap pelaku. Kami amankan AH di rumahnya tanpa ada perlawanan," tegas AKP Angga Riatma dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti bisu yang menjadi saksi bisu kejahatan tersebut.
Baca Juga: Gelegar Ledakan di Malam Sunyi: Toko Sembako di Mojoagung Ludes Terbakar, Satu Korban Terluka
Mulai dari jaket hitam dan celana panjang yang dikenakan AH saat beraksi, alat penyedot BBM, hingga kerangka besi Honda PCX yang kini tinggal rongsokan hitam.
Kini, AH hanya bisa tertunduk lesu. Rasa puas setelah meluapkan sakit hati kini berganti dengan ancaman dingin dinding penjara.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 521 KUHP tentang tindak pidana pembakaran. Tak main-main, pria yang gelap mata karena asmara ini terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Berita Terkait
-
Gelegar Ledakan di Malam Sunyi: Toko Sembako di Mojoagung Ludes Terbakar, Satu Korban Terluka
-
RM Padang di Tulungagun Ludes Dilalap Api Saat Pemilik Terlelap, Rugi Rp250 Juta
-
Pecah Kepadatan Bandara Juanda, Kemenhaj Berencana Jadikan Bandara Dhoho Kediri Embarkasi Haji
-
Geger Penemuan Granat Nanas Aktif di Rumah Purnawirawan TNI Blitar
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Kemenkum Tegaskan Penutupan Situs Tak Bisa Asal, Aduan Pelanggaran Hak Cipta Harus Lewati Verifikasi
-
Dwi Bagus Jagal Sadis Madiun: Si Pintar Lulusan ITB Diburu Korporasi Asing dengan Gaji 9 Juta/Hari
-
Detik-detik Honda CR-V Membara di Tol Jomo: Pengemudi 61 Tahun Lolos dari Kepungan Api
-
PG Jatiroto Buka Suara soal Dugaan Penggelapan 75 Ton Gula, Kerugian Pembeli Capai Rp1,2 Miliar
-
Ada 102 Perusahaan: Simak Jadwal, Syarat, dan Link Daftar Job Fair Jatim 2026