SuaraJatim.id - Ulah lelaki berinisial FMT alias Y (28) benar-benar keterlaluan. Pemuda asal Desa Sakala, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ini tega mencabuli anak TK.
“Tersangka telah melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, berinisial ZJ. Korban masih berumur 6 tahun,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep Ajun Komisaris Widiarti, Selasa (25/02/2020).
Korban disetubuhi paksa tersangka di semak-semak tanah tegalan di Desa Sakala. Kala itu, korban tengah menaiki sepeda pancalnya sendirian, hendak mencari ayahnya.
Kasus itu terungkap saat ibu korban, KNT (32), mendapati anaknya, ZJ menangis menjerit-jerit sepulang dari bersepeda pancal.
Berkali-kali korban berkata, “Mau mati saya buk, diikat sama orang hitam tinggi di hutan”. Korban berkata seperti itu sambil menangis menjerit, hingga para tetangga berdatangan.
Ibu korban kemudian menanyakan kepadanya, dimana kejadian itu? Lalu korban pun diminta untuk menunjukkan tempatnya.
Akhirnya korban bersama ibunya dan neneknya serta beberapa warga, pergi ke lokasi yang disebut-sebut korban bahwa dirinya diikat di pohon oleh orang hitam tinggi.
Sampai di lokasi yang ditunjukkan korban, yakni di semak-semak, tidak ditemukan orang hitam tinggi yang dimaksud korban.
Namun, nenek korban menemukan sebuah kaos oblong dan celana kolor pendek. Selain itu, di lokasi juga ditemukan sebuah plastik hitam yang berisi sobekan kain menyerupai tali dan sepasang kaos kaki sepak bola.
Baca Juga: Jadi Budak Seks, Eyang Anom Perkosa 2 Putrinya Sejak Buka Praktik Dukun
“Nah, waktu ditunjukkan kepada korban, korban mengatakan bahwa kaos oblong dan celana kolor pendek itu digunakan pelaku saat menyetubuhinya. Sedangkan sobekan kain warna merah adalah kain yang digunakan pelaku untuk mengikat kedua tangan dan mulut serta menutup mata korban,” papar Widiarti.
Ibu korban kemudian menceritakan peristiwa itu ke Kepala Desa Sakala, Buhari Muslim Mandar.
Warga mencurigai Y sebagai pelakunya, karena ia diduga beberapa kali melakukan tindakan tidak senonoh pada anak-anak.
Tersangka kemudian dijemput dan dibawa ke balai desa. Meski awalnya mengelak, setelah ditunjukkan beberapa barang bukti, tersangka akhirnya mengakui bahwa dia telah melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban.
“Tersangka mengakui bahwa dia mengikat kedua tangan korban dan menutup kedua mata dan mulut korban dengan menggunakan sobekan kain warna merah. Selain itu dia mengakui bahwa kaos oblong yang ditemukan di TKP itu digunakan untuk menutup wajah korban saat melakukan persetubuhan,” ungkap Widiarti.
Tersangka kemudian diamankan Polsek Sapeken, dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2017 atas perubahan UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Jadi Budak Seks, Eyang Anom Perkosa 2 Putrinya Sejak Buka Praktik Dukun
-
Kepala Sekolah Perkosa Siswi Sejak SD hingga SMA, Pernah Dicabuli di Kelas
-
Nursan Gigit Puting Payudara Gadis yang Diperkosanya hingga Berdarah
-
Dapat Rekom PDIP Maju Pilkada Sumenep, Bagaimana Peluang Fauzi-Eva
-
Batal Numpang Mandi, Sa Perkosa Anak Tetangga saat Ibunya Sibuk di Dapur
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Klaim Sekarang! 5 Link Resmi ShopeePay Sebar Saldo untuk Pengguna Aktif Hari Ini
-
BRI Siapkan Rp55 Triliun untuk KPR Subsidi, Cek Syarat Pengajuannya di Sini!
-
Dana TKD Dipotong, DPRD Jatim Beberkan Dampaknya
-
DPRD Jatim Soroti Kerugian PT Kasa Husada Wira Jatim: Evaluasi!
-
Batik Tak Lagi Kuno! UMKM Ini Buktikan Bisa Stylish & Kekinian