SuaraJatim.id - Oknum kepala sekolah berinisial IWS tega memerkosa sekaligus mencabuli muridnya sejak kelas 6 SD hingga kekinian sudah duduk di bangku SMA.
Alhasil, lelaki berusia 43 tahun tersebut ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Badung, Bali, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada polisi, tanpa malu-malu dan menyadari kesalahannya, IWS justru mengklaim menyukai korban dan hendak dijadikan pacar.
Dalam keterangannya kepada polisi seperti diberitakan Beritabali.com—jaringan Suara.com, Senin (24/2/2020), persetubuhan itu sudah terjadi sejak tahun 2016, saat korban duduk di bangku kelas 6 SD.
Tidak hanya di ruang kelas, pencabulan itu kerap terjadi di ruang kepsek, ruangan les hingga mengajaknya ke penginapan di wilayah Kuta Utara.
"Korban dicabuli sekitar bulan Juli 2016 (saat korban masih kelas 6 SD) sampai dengan tanggal 11 Januari 2020 (saat ini korban kelas 1 SMA)," kata Kasatreskrim Polres Badung Ajun Komisaris Rajamangapul Haselo.
Dalam kasus pencabulan ini ujar AKP Haselo, tersangka IWS dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Hal itu termasuk pada Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
"Tersangka ini oknum guru tinggal di Dalung. Dalam modus pencabulan ini, dia merayu korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali di masing-masing TKP;" tegasnya.
Baca Juga: Kepala Sekolah Perkosa Muridnya Sejak Kelas 6 SD hingga SMA
Motif pencabulan ini terjadi, terang perwira asal Papua, karena tersangka menyukai korban dan akan menjadikan korban sebagai pacar.
"Kami juga sudah menyita barang bukti dua ponsel milik tersangka dan korban serta 1 setel pakaian milik korban," kata dia.
Haselo mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban curhat ke salah satu guru Pembina Pramuka di SMA.
Korban mengaku tidak tahan atas perlakuan pelaku yang terus menyetubuhinya. Guru Pramuka tersebut kemudian melaporkan ke orang tua korban dan sejurus kemudian melaporkannya ke Polres Badung.
Dalam keterangan korban ke Polisi mengakui sejak kelas 6 SD dipaksa tersangka IWS agar mau berhubungan badan.
Perbuatan tersebut terjadi berkali-kali di ruang kelas Kepsek, di ruangan les dan penginapan di Kuta Utara.
Berita Terkait
-
Nursan Gigit Puting Payudara Gadis yang Diperkosanya hingga Berdarah
-
Kepala Sekolah Perkosa Muridnya Sejak Kelas 6 SD hingga SMA
-
5 Anak SD Jadi Korban Cabul di Depok, Pelakunya Marbot Masjid
-
Diancam Pakai Golok, Gadis Juragan Kos dan Temannya Digilir Kuli Bangunan
-
Batal Numpang Mandi, Sa Perkosa Anak Tetangga saat Ibunya Sibuk di Dapur
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Prasetya Media Summit 2025 Jadi Kampanye Bersama Pentahelix Perkuat Ekosistem Media di Jawa Timur
-
PLN Siagakan SPKLU dan Layanan Digital Hadapi Lonjakan Kendaraan Listrik saat Nataru 2025-2026
-
BRI Resmi Umumkan Hasil RUPSLB 2025, Kinerja Tetap Solid
-
Dividen Interim BRI 2025 Diumumkan, Saham Berhak Terima Rp137 per Lembar
-
Kronologi Penemuan Mayat Mahasiswi UMM di Pasuruan, Diduga Dibunuh hingga Oknum Polisi Diamankan!