Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Senin, 24 Februari 2020 | 18:29 WIB
Ilustrasi

"Kami juga sudah menyita barang bukti dua ponsel milik tersangka dan korban serta 1 setel pakaian milik korban," kata dia.

Haselo mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban curhat ke salah satu guru Pembina Pramuka di SMA.

Korban mengaku tidak tahan atas perlakuan pelaku yang terus menyetubuhinya. Guru Pramuka tersebut kemudian melaporkan ke orang tua korban dan sejurus kemudian melaporkannya ke Polres Badung.

Dalam keterangan korban ke Polisi mengakui sejak kelas 6 SD dipaksa tersangka IWS agar mau berhubungan badan.

Baca Juga: Kepala Sekolah Perkosa Muridnya Sejak Kelas 6 SD hingga SMA

Perbuatan tersebut terjadi berkali-kali di ruang kelas Kepsek, di ruangan les dan penginapan di Kuta Utara.

Setelah menerima laporan keluarga korban, IWS ditangkap Sabtu (22/2/200) di rumahnya di Dalung Permai Badung.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengaku mencabuli korban berkali-kali sejak Bulan Juli 2016 hingga tidak ingat jumlahnya.

"Kami sudah melakukan visum terhadap korban dan memeriksa 5 orang saksi," terangnya. 

Baca Juga: Guru Perkosa Siswi dari Kelas 4 SD, Tiap Istirahat Dilarang Keluar Ruangan

Load More