Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Senin, 24 Februari 2020 | 18:29 WIB
Ilustrasi

SuaraJatim.id - Oknum kepala sekolah berinisial IWS tega memerkosa sekaligus mencabuli muridnya sejak kelas 6 SD hingga kekinian sudah duduk di bangku SMA.

Alhasil, lelaki berusia 43 tahun tersebut ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Badung, Bali, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepada polisi, tanpa malu-malu dan menyadari kesalahannya, IWS justru mengklaim menyukai korban dan hendak dijadikan pacar.

Dalam keterangannya kepada polisi seperti diberitakan Beritabali.com—jaringan Suara.com, Senin (24/2/2020), persetubuhan itu sudah terjadi sejak tahun 2016, saat korban duduk di bangku kelas 6 SD.

Baca Juga: Kepala Sekolah Perkosa Muridnya Sejak Kelas 6 SD hingga SMA

Tidak hanya di ruang kelas, pencabulan itu kerap terjadi di ruang kepsek, ruangan les hingga mengajaknya ke penginapan di wilayah Kuta Utara.

"Korban dicabuli sekitar bulan Juli 2016 (saat korban masih kelas 6 SD) sampai dengan tanggal 11 Januari 2020 (saat ini korban kelas 1 SMA)," kata Kasatreskrim Polres Badung Ajun Komisaris Rajamangapul Haselo.

Dalam kasus pencabulan ini ujar AKP Haselo, tersangka IWS dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Hal itu termasuk pada Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

"Tersangka ini oknum guru tinggal di Dalung. Dalam modus pencabulan ini, dia merayu korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali di masing-masing TKP;" tegasnya.

Baca Juga: Guru Perkosa Siswi dari Kelas 4 SD, Tiap Istirahat Dilarang Keluar Ruangan

Motif pencabulan ini terjadi, terang perwira asal Papua, karena tersangka menyukai korban dan akan menjadikan korban sebagai pacar.

Load More