SuaraJatim.id - Oknum kepala sekolah berinisial IWS tega memerkosa sekaligus mencabuli muridnya sejak kelas 6 SD hingga kekinian sudah duduk di bangku SMA.
Alhasil, lelaki berusia 43 tahun tersebut ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Badung, Bali, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada polisi, tanpa malu-malu dan menyadari kesalahannya, IWS justru mengklaim menyukai korban dan hendak dijadikan pacar.
Dalam keterangannya kepada polisi seperti diberitakan Beritabali.com—jaringan Suara.com, Senin (24/2/2020), persetubuhan itu sudah terjadi sejak tahun 2016, saat korban duduk di bangku kelas 6 SD.
Tidak hanya di ruang kelas, pencabulan itu kerap terjadi di ruang kepsek, ruangan les hingga mengajaknya ke penginapan di wilayah Kuta Utara.
"Korban dicabuli sekitar bulan Juli 2016 (saat korban masih kelas 6 SD) sampai dengan tanggal 11 Januari 2020 (saat ini korban kelas 1 SMA)," kata Kasatreskrim Polres Badung Ajun Komisaris Rajamangapul Haselo.
Dalam kasus pencabulan ini ujar AKP Haselo, tersangka IWS dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Hal itu termasuk pada Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
"Tersangka ini oknum guru tinggal di Dalung. Dalam modus pencabulan ini, dia merayu korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali di masing-masing TKP;" tegasnya.
Baca Juga: Kepala Sekolah Perkosa Muridnya Sejak Kelas 6 SD hingga SMA
Motif pencabulan ini terjadi, terang perwira asal Papua, karena tersangka menyukai korban dan akan menjadikan korban sebagai pacar.
"Kami juga sudah menyita barang bukti dua ponsel milik tersangka dan korban serta 1 setel pakaian milik korban," kata dia.
Haselo mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban curhat ke salah satu guru Pembina Pramuka di SMA.
Korban mengaku tidak tahan atas perlakuan pelaku yang terus menyetubuhinya. Guru Pramuka tersebut kemudian melaporkan ke orang tua korban dan sejurus kemudian melaporkannya ke Polres Badung.
Dalam keterangan korban ke Polisi mengakui sejak kelas 6 SD dipaksa tersangka IWS agar mau berhubungan badan.
Perbuatan tersebut terjadi berkali-kali di ruang kelas Kepsek, di ruangan les dan penginapan di Kuta Utara.
Berita Terkait
-
Nursan Gigit Puting Payudara Gadis yang Diperkosanya hingga Berdarah
-
Kepala Sekolah Perkosa Muridnya Sejak Kelas 6 SD hingga SMA
-
5 Anak SD Jadi Korban Cabul di Depok, Pelakunya Marbot Masjid
-
Diancam Pakai Golok, Gadis Juragan Kos dan Temannya Digilir Kuli Bangunan
-
Batal Numpang Mandi, Sa Perkosa Anak Tetangga saat Ibunya Sibuk di Dapur
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek
-
Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri
-
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Tim DVI Polda Jatim Kantongi 76 Data Ante Mortem
-
Tak Kapok Masuk Bui, Wanita 34 Tahun Diciduk Edarkan Narkotika di Surabaya