Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 25 Februari 2020 | 19:40 WIB
Ketiga ibu rumah tangga penyebar hoaks penculikan anak di Banyuwangi, Jawa Timur. (Suara Indonesia).

SuaraJatim.id - Polisi telah membongkar kasus penyebaran berita bohong alias hoaks terkait penculikan anak di media sosial.

Dalam kasus ini, polisi telah meringkus tiga orang emak-emak yang diduga menjadi penyebar hoaks penculikan anak di media sosial yang sempat membuat resah wali murid di sejumlah SD di Banyuwangi, Jawa Timur.

"Berita dan video hoax penculikan anak di SD Kebalenan dan SD Ketapang itu awalnya beredar di grup WhatsApp Wali siswa. Kemudian oleh pelaku berita dan video tersebut diupload ke media sosial, Facebook," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara, Selasa (25/02/2020).

Ketiga tersangka ini menggunakan akun bernama Anie Anie untuk menyebarkan isu maraknya penculikan anak-anak SD.

Baca Juga: Beredar Kabar Bendung Katulampa akan Dibuka Malam Ini, Petugas: Hoaks Itu!

"Akun atas nama Anie Anie, dalam akun tersebut pelaku menuliskan waspada penculikan sudah merebak ke sekolah. Kebetulan terjadi di SD Kebalenan di tempat tinggalku," katanya seperti diberitakan Suara Indonesia--jaringan Suara.com.

Setelah mengumpulkan bukti - bukti serta memintakan keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap 3 ibu rumah tangga berinisial RF, TF dan AR. Kepada polisi, ketiga emak-emak itu mengakui sebagai orang yang menyebarkan berita dan video hoaks tersebut.

"Mereka mengaku hanya meneruskan informasi yang diterima tanpa mengecek kebenaran berita tersebut," katanya.

Atas perbuatanya itu, ketiganya dijerat Pasal 28 (jo) {Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Milenial melawan hoaks : Upaya Menjaga Toleransi Untuk Negeri

Load More