Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 26 Februari 2020 | 16:43 WIB
ilustrasi tersangka kasus pencabulan anak. (Suara.com/Arry Saputra)

AKP Laorens mengakui pelaku dalam melancarkan aksinya kerap menjanjikan korban beberapa hal. Namun karena itu berkaitan dengan privasi, hal itu tidak boleh diungkap ke publik, termasuk media.

"Ini hal privasi dan kami butuh melindungi korban sehingga kami belum dapat ekspos. Cukup perbuatan ini memang unsur pidananya pencabulan di bawah umur," urainya.

Ditegaskannya, kasus anak dibawah umur ini memerlukan penanganan ekstra kehati-hatian. Apalagi sekarang ini korban sudah mendapatkan pendampingan psikologis.

"Kami masih menunggu pemeriksaan psikologisnya. Saat ini korban sudah mendapat pendampingan psikologis," kata dia.

Baca Juga: ABG 15 Tahun di Papua Tega Cabuli Bocah 5 Tahun

Load More