SuaraJatim.id - Warga berinisial MR asal Desa Batuputih, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, memeras sepasang ABG berinisial FA dan FN, warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur.
Peristiwa terjadi di sekitar Bandara Trunojoyo. Ketika itu, kondisi sekitar sana sepi. Saat muda mudi tersebut berpacaran di wilayah itu, datang tersangka yang kemudian memeras korban.
“Kejadiannya di sekitar Bandara Trunojoyo yang cukup sepi. Saat muda-mudi ini pacaran disitu, datang tersangka memeras korban,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, seperti dikutip Suara.com dari Beritajatim--jaringan Suara.com--, Rabu (26/02/2020).
Tersangka MR memeras korbannya disertai ancaman sebilah celurit. Saat itu korban mendekati FA dan FN yang sedang pacaran, kemudian mengambil kunci kontak sepeda motor dan meminta uang Rp 1 juta sambil mengacungkan celurit.
Korban mengaku tidak punya uang. Kemudian tersangka memaksa agar FA dan FN melakukan hubungan badan. Tersangka memaksa sambil mengacungkan celurit yang dibawanya. Apabila korban menolak, tersangka mengancam akan memanggil kepala desa dan warga sekitar.
Akhirnya FA dan FN melakukan hubungan badan di depan tersangka. Setelah selesai melakukan hubungan badan, tersangka meminta korban menyerahkan uang Rp 10 juta apabila ingin bebas.
“Tersangka mengancam korban dengan sebilah celurit agar menyerahkan uang Rp 10 juta. Apabila tidak mau, maka FA diminta menyerahkan Rp 3 juta, tetapi FN, pacar korban, harus berhubungan badan dengan tersangka,” ungkap Deddy.
Karena ketakutan dengan ancaman tersangka, korban memilih menyanggupi akan membayar uang Rp 10 juta yang diminta tersangka. Namun korban menjanjikan akan membayar keesokan harinya. Sebagai jaminan, FA dan FN menyerahkan dua hand phone miliknya pada tersangka.
“Setelah menyerahkan HP sebagai jaminan, tersangka melepaskan korban. Setelah bebas dari ancaman celurit tersangka, korban melaporkam kejadian itu ke kepolisian,” terang Deddy.
Baca Juga: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Iblis Dibekuk karena Sebar Video Bersetubuh
Polisi pun langsung mengamankan tersangka. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal 368 dan 289 KUHP, yakni melakukan pemerasan dan ancaman kekerasan, kemudian memaksa orang lain berbuat cabul atau bersetubuh.
“Pengakuan tersangka, dia baru kali ini melakukan pemerasan. Tapi kami sudah mendengar, bahwa kejadian pemerasan terhadap muda-mudi yang pacaran di daerah Bandara Trunojoyo itu berulang kali terjadi,” ucap Deddy.
Berita Terkait
-
Panen Kecaman! Viral Foto Sampah Berserakan Usai Pertemuan Lurah se-Jatim
-
Pelaku Cabul Ikat Anak TK di Pohon, Mulut Disumpal dan Mata Dibekap Kain
-
Jeritan Anak TK Usai Dicabuli Tetangga: Aku Mau Mati Bu, Diikat di Hutan
-
Pasuruan Target Bereskan Sampah Plastik Hingga 70 Persen pada 2025
-
Keji! Anak TK Cari Ayahnya, Malah Diikat di Pohon dan Diperkosa Tetangga
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Menghidupkan Kenangan Lewat Rasa, D'Kambodja Jadi Ikon Kuliner Semarang Berkat Dukungan BRI
-
Kisah BRILink Agen di Bakauheni, dengan Modal Terbatas Kini Jadi Layanan Andalan
-
Desa BRILiaN Tompobulu Jadi Bukti Nyata Sinergi Potensi Lokal
-
Magnet Digital Mudik 2026: Trafik Indosat di Jatim Melejit, Malang Jadi Episentrum Utama
-
Kolaborasi dan UMKM Dorong Kebangkitan Ekonomi Desa Empang Baru