SuaraJatim.id - Aksi bejat lelaki berinisial FMT alias Y (28) yang telah melakukan perbuatan cabul kepada ZJ (6), seorang anak TK di Sumenep, Jawa Timur akhirnya berhasil dibongkar polisi.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti seperti diwartakan Beritajatim.com, Selasa (25/2/2020) mengatakan, kasus pencabulan ini terkuak saat korban mengadu kepada ibu korban, KNT (32) sambil menjerit-jerit sepulang ke rumahnya.
Menurut Widiarti, korban mengaku sempat diikat oleh Y di sebuah pohon.
"'Mau mati saya bu, diikat sama orang hitam tinggi di hutan.' Korban berkata seperti itu sambil menangis menjerit, hingga para tetangga berdatangan," kata Widarti.
Korban disetubuhi paksa tersangka di semak-semak tanah tegalan di Desa Sakala. Kala itu, korban tengah menaiki sepeda sendirian, hendak mencari ayahnya.
Setelah mendengar cerita kebiadaban tersangka, sang ibu lalu meminta korbam menunjukkan lokasi saat dicabuli. Sampai di lokasi yang ditunjukkan korban, yakni di semak-semak, tidak ditemukan orang hitam tinggi yang dimaksud korban. Namun nenek korban menemukan sebuah kaos oblong dan celana kolor pendek.
Selain itu, di lokasi juga ditemukan sebuah plastik hitam yang berisi sobekan kain menyerupai tali dan sepasang kaos kaki sepak bola.
"Nah, waktu ditunjukkan kepada korban, korban mengatakan bahwa kaos oblong dan celana kolor pendek itu digunakan pelaku saat menyetubuhinya. Sedangkan sobekan kain warna merah adalah kain yang digunakan pelaku untuk mengikat kedua tangan dan mulut serta menutup mata korban," kata Widiarti.
Ibu korban kemudian menceritakan peristiwa itu ke Kepala Desa Sakala, Buhari Muslim Mandar. Warga mencurigai FMT sebagai pelakunya, karena diduga beberapa kali melakukan tindakan tidak senonoh pada anak-anak.
Baca Juga: Kepala Sekolah Perkosa Siswi Sejak SD hingga SMA, Pernah Dicabuli di Kelas
Tersangka FMT alias Y lalu dijemput dan dibawa ke balai desa. Meski awalnya mengelak, namun setelah ditunjukkan beberapa barang bukti, tersangka akhirnya mengakui telah mencabuli korban.
"Tersangka mengakui bahwa dia mengikat kedua tangan korban dan menutup kedua mata dan mulut korban dengan menggunakan sobekan kain warna merah. Selain itu, dia mengakui bahwa kaos oblong yang ditemukan di TKP itu digunakan untuk menutup wajah korban saat melakukan persetubuhan," katanya.
Atas perbuatan cabulnya itu, Y kini harus mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
5 Anak SD Jadi Korban Cabul di Depok, Pelakunya Marbot Masjid
-
Pernah Jadi Korban Pencabulan, Jadi Alasan Hendri Nekat Cabuli Anak
-
Sodomi Tiga Anak, Polisi Ciduk Anak Buah Mami Hasan Ketua Gay Tulungagung
-
Remaja Putus Sekolah Dicabuli Teman Ayahnya Lima Kali Saat Rumah Kosong
-
Diancam Pakai Golok, Gadis Juragan Kos dan Temannya Digilir Kuli Bangunan
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
-
Mikel Merino Hattrick, Spanyol Bantai Turki Setengah Lusin
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
Terkini
-
Intip Perbedaan Kereta Ekonomi, Eksekutif, New Generation, dan Luxury
-
Klaim 5 Saldo Dana Kaget, Hadiah Manis Setelah Seharian Beraktivitas di Hari Minggu
-
BRI Integrasikan Pelatihan dan Pembiayaan untuk Pemberdayaan UMKM
-
Gubernur Khofifah Hadir Langsung Serahkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Masyarakat Bawean
-
Promo 9.9 : Sepatu NB 1906R Hadirkan Desain Hybrid