Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 28 Februari 2020 | 19:01 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menyebut, sejumlah artis yang diduga terlibat kasus ilegal akses dengan membobol kartu kredit atau carding bisa dijadikan tersangka jika memenuhi unsur pidana.

"Semua kemungkinan (menjadi tersangka) ada," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (28/2/2020).

Saat ini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing artis tersebut. Apakah para publik figur itu mengetahui jika bisnis tersebut membobol kartu kredit orang lain atau tidak.

"Makanya akan kami dalami mens reanya. Apakah yang bersangkutan betul-betul tidak tahu, nah ini yang perlu pendalaman," kata Luki.

Baca Juga: Kapolsek Ikut Jadi Korban, Bentrok Berdarah di Taput Gegara Jalanan Macet

Berawal dari enam orang, polisi kembali menambah satu artis yang dibidik lantaran diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

Tujuh artis tersebut adalah Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Jessica Iskandar, Boy William, Awkarin, hingga Ruth Stefani dan Sarah Gibson.

"Hasil pendalaman, satu publik figur lagi akan kami panggil. Inisialnya SG (Sarah Gibson)," kata dia.

Polda Jatim sebelumnya sudah menangkap tiga pelaku kasus ilegal akses dengan membobol kartu kredit atau carding yang melibatkan beberapa nama artis ibu kota.

Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Sergio Chondro, Mira Deli Ruby dan Farhan Darmawan.

Baca Juga: Nama-nama Korban Luka Akibat Bentrokan TNI dan Polri di Tapanuli Utara

Sergio dan Farhan membeli tiket dari para pelaku ilegal akses jenis carding. Harga belinya hanya sebesar 40-50 persen dari harga resmi.

Load More