Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 29 Februari 2020 | 02:05 WIB
Warga Tumpang Pitu menggelar Salat Hajat di depan Kantor Gubernur Jatim pada Kamis (20/2/2020). [Suara.com/Dimas Angga P]

Apabila Gubernur tak kunjung memberikan keputusan sesuai dengan yang dikatakan undang-undang maka masyarakat terdampak lah yang akan menutupnya sendiri. Sementara draft mengenai pelanggaran juga tak ditandatangani oleh Khofifah menurut Hidayat.

"Yang jelas kami sudah mengasihkan ke Bu Khofifah, perkara tidak ditandatangani bu Khofifah ya istilahnya kami mintanya yang tanda tangan Bu Khofifah, cuma yang menerima ada bu Khofifah," kata dia.

"Kami tunggu atau desak 30 hari, Gubernur wajib memberikan keputusan sesuai dengan keputusan di sana. Kalau Gubernur tidak memberikan keputusannya sesuai dengan yang dikatakan UU ya masyarakat yang akan menutup tambang."

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga: Kisah Sopir Dapat Umrah Gratis dari Rektor Kampus, Tapi Gagal Berangkat

Load More