Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 29 Februari 2020 | 02:05 WIB
Warga Tumpang Pitu menggelar Salat Hajat di depan Kantor Gubernur Jatim pada Kamis (20/2/2020). [Suara.com/Dimas Angga P]

Sehingga, lanjut Setiajit, pencabutan izin tak akan dilakukan, namun evaluasi dan pengawasan lah yang akan terus dilakukan di lokasi pertambangan. Selain itu dia meyakini tak ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT BSI maupun PT DSI.

"Sementara pencabutan tidak kami lakukan tapi kalau evaluasi akan kami lakukan. Saya yakin bahwa itu tidak terjadi (pelanggaran) karena sudah diawasi oleh kementerian LHK juga," lanjutnya.

"Kemudian apakah ada permukiman yang kena titik kordinat yang itu akan dilakukan pengembangan eksplorasi, kemudian ada juga misalnya kawasan wisata atau tempat untuk evakuasi bencana dan kemudian ada area tangkapan air yang dimaksud mereka bahwa dengan adanya PT BSI ini kemudian sekarang tidak ada air. Saya kira tidak semuanya seperti itu," imbuhnya.

Sementara itu, Perwakilan Warga Sumbermulyo, Banyuwangi, Nur Hidayat mengatakan sudah mengajukan (pelanggaran) sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ia bersama warga lainnya tinggal menunggu keputusan dari Gubernur saja bagaimana hasilnya.

Baca Juga: Kisah Sopir Dapat Umrah Gratis dari Rektor Kampus, Tapi Gagal Berangkat

"Kami sebagai warga negara berharap agar Gubernur mencabut izin PT BSI dan PT DSI, nah dari situ Gubernur hanya punya waktu 30 hari untuk memberikan keputusan, apapun keputusannya akan kami tunggu," kata Hidayat.

Apabila Gubernur tak kunjung memberikan keputusan sesuai dengan yang dikatakan undang-undang maka masyarakat terdampak lah yang akan menutupnya sendiri. Sementara draft mengenai pelanggaran juga tak ditandatangani oleh Khofifah menurut Hidayat.

"Yang jelas kami sudah mengasihkan ke Bu Khofifah, perkara tidak ditandatangani bu Khofifah ya istilahnya kami mintanya yang tanda tangan Bu Khofifah, cuma yang menerima ada bu Khofifah," kata dia.

"Kami tunggu atau desak 30 hari, Gubernur wajib memberikan keputusan sesuai dengan keputusan di sana. Kalau Gubernur tidak memberikan keputusannya sesuai dengan yang dikatakan UU ya masyarakat yang akan menutup tambang."

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga: Jokowi Resmi Gandeng Tony Blair Jadi Dewan Penasehat Ibu Kota Baru

Load More