Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 05 Maret 2020 | 11:22 WIB
Sidang agenda pledoi kasus suami bakar istri dengan terdakwa Maspuryanto di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/3/2020). [Istimewa]

SuaraJatim.id - Terdakwa Maspuryanto meminta keringanan hukuman terkait aksinya membakar istrinya hidup-hidup.

Permohonan itu disampaikan terdakwa kepada majelis hakim saat menjalani sidang agenda pembacaaan pleidoi atau nota pembelaaan pada Rabu (4/3/2020) kemarin. Dalam kasus ini, Maspuryanto dituntut tuntutan delapan tahun enam bulan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Lewat pengacaranya, Fadli Ramadhan, Maspuryanto merasa pantas untuk mendapat keringanan hukuman karena mengklaim sudah menanggung biaya pengobatan atas luka-luka yang diderita istrinya akibat aksi pembakaran tersebut.

Di depan hakim, Fadil mengatakan, kliennya sudah merogoh uang Rp 5 juta untuk menanggung biaya pengobatan sang istri

Baca Juga: Penyebab Suami Bakar Rumah di Surabaya, Ingin Rujuk Tapi Istri Tak Mau

"Uang tersebut ditransfer oleh saudara Maspuryanto pada keluarga korban pada tanggal 20 Oktober 2019. Selain sudah memberi bantuan uang, permintaan keringanan hukuman itu juga karena terdakwa kooperatif selama sidang," kata Fadli dalam pembelaannya, seperti diwartakan Beritajatim.com, kemarin.

"Terdakwa juga tidak pernah menjalani perkara pidana," kata dia.

Sebelumnya, Maspuryanto oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara. JPU menilai terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah sesuai pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Diketahui, Maspuryanto diduga membakar istrinya sendiri, Putri Nalurita (19) di kamar kos-nya di Jalan Ketintang Baru III A. Peristiwa tragis ini bermula ketika pada Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 09.00 WIB, Sumiati, ibu korban mengantar Putri ke indekos untuk mengemasi barang-barangnya yang hendak dibawa pulang ke kampung halaman di Tuban. Hal ini dilakukan karena sebelumnya sering terjadi cekcok antara Maspuryanto dengan Putri.

Namun saat itu, Maspuryanto hendak menghalang-halangi keinginan korban untuk pulang ke Tuban. Hingga kemudian terjadi pertengkaran. Ibu korban yang saat itu kebetulan sedang berada di kost, dengan maksud mendampingi korban untuk pulang ke Tuban, sedang menerima telepon. Tiba-tiba mendengar teriakan korban dari dalam kamar.

Baca Juga: Detik-detik Suami Bakar Rumah karena Berkelahi dengan Istri di Surabaya

Dia kemudian bergegas mendatangi kamar dan menyaksikan anaknya mengalami luka bakar. Barang-barang disekitar korban juga terbakar. Suami Putri lalu kabur menggunakan sepeda motor penjaga kost.

Load More