SuaraJatim.id - Terdakwa Maspuryanto meminta keringanan hukuman terkait aksinya membakar istrinya hidup-hidup.
Permohonan itu disampaikan terdakwa kepada majelis hakim saat menjalani sidang agenda pembacaaan pleidoi atau nota pembelaaan pada Rabu (4/3/2020) kemarin. Dalam kasus ini, Maspuryanto dituntut tuntutan delapan tahun enam bulan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Lewat pengacaranya, Fadli Ramadhan, Maspuryanto merasa pantas untuk mendapat keringanan hukuman karena mengklaim sudah menanggung biaya pengobatan atas luka-luka yang diderita istrinya akibat aksi pembakaran tersebut.
Di depan hakim, Fadil mengatakan, kliennya sudah merogoh uang Rp 5 juta untuk menanggung biaya pengobatan sang istri
"Uang tersebut ditransfer oleh saudara Maspuryanto pada keluarga korban pada tanggal 20 Oktober 2019. Selain sudah memberi bantuan uang, permintaan keringanan hukuman itu juga karena terdakwa kooperatif selama sidang," kata Fadli dalam pembelaannya, seperti diwartakan Beritajatim.com, kemarin.
"Terdakwa juga tidak pernah menjalani perkara pidana," kata dia.
Sebelumnya, Maspuryanto oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara. JPU menilai terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah sesuai pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Diketahui, Maspuryanto diduga membakar istrinya sendiri, Putri Nalurita (19) di kamar kos-nya di Jalan Ketintang Baru III A. Peristiwa tragis ini bermula ketika pada Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 09.00 WIB, Sumiati, ibu korban mengantar Putri ke indekos untuk mengemasi barang-barangnya yang hendak dibawa pulang ke kampung halaman di Tuban. Hal ini dilakukan karena sebelumnya sering terjadi cekcok antara Maspuryanto dengan Putri.
Namun saat itu, Maspuryanto hendak menghalang-halangi keinginan korban untuk pulang ke Tuban. Hingga kemudian terjadi pertengkaran. Ibu korban yang saat itu kebetulan sedang berada di kost, dengan maksud mendampingi korban untuk pulang ke Tuban, sedang menerima telepon. Tiba-tiba mendengar teriakan korban dari dalam kamar.
Baca Juga: Penyebab Suami Bakar Rumah di Surabaya, Ingin Rujuk Tapi Istri Tak Mau
Dia kemudian bergegas mendatangi kamar dan menyaksikan anaknya mengalami luka bakar. Barang-barang disekitar korban juga terbakar. Suami Putri lalu kabur menggunakan sepeda motor penjaga kost.
Ria Santi, salah satu penghuni kost mengaku melihat korban terbakar pada tubuh bagian depan. Korban juga sempat berlari ke depan rumah dan berupaya meminta pertolongan.
“Dia (korban) minta tolong tapi tidak ada yang berani menolong. Sempat duduk di depan dengan kondisi muka, leher, dan dada terlihat lecet dan berasap” katanya.
Setelah api di tubuhnya padam, korban dievakuasi ke rumah sakit terdekat dengan menggunakan becak. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Korban mengalami luka bakar hingga 20 persen.
Berita Terkait
-
Suami yang Bakar Istri di Surabaya Minta Keringanan Hukuman, Ini Alasannya
-
Bakar Istri karena Menolak Diceraikan, Suaminya Dituntut 8, 5 Tahun Penjara
-
Beli Bensin Rp 10 Ribu Plus Korek Api, Detik-detik Ali Bakar Jasad Rosidah
-
Tepergok Bawa Istri Orang ke Hotel, Sukarno Dibakar Hidup-hidup Sang Suami
-
Motif Cemburu, Sukarno Dibakar Hidup-hidup di Depan Minimarket
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Empat Nyawa Melayang dalam Ledakan Pabrik SPS Lamongan, Polisi Libatkan Labfor
-
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Kediri, Petugas Temukan Barang Berbahaya Ini
-
Pemkot Surabaya Rebut Kembali Lahan Senilai Hampir Rp1 Triliun
-
Dicecar Kasus Dugaan Penipuan Rp214 Juta, Wawali Blitar: Jangan Tanya di Luar Urusan KONI
-
Dicap Underbow PKI oleh Majalah Terbitan Kemenag, GMNI Meradang: Fatal, Ini Bukan Sekadar Typo