SuaraJatim.id - Terdakwa Maspuryanto bin Jamani (48) dituntut penjara selama delapan tahun, enam bulan karena aksinya membakar istrinya sendiri karena tak terima mau diceraikan.
Tuntuan itu dibacakan jaksa penuntut umum saat sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/2/2020).
Dalam tuntutannya, Jaksa Fathol Rosyid menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Fathol juga menyatakan barang bukti berupa satu botol bekas bensin dan satu buah korek api yang sudah terbakar dirampas untuk dimusnahkan.
"Terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah sesuai pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan penjara," ujar JPU Fathol Rosyid seperti diwartakan Beritajatim.com.
Menyikapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, sempat tertegun, sebab sebelumnya pada sidang pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakim perbuatannya dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
“Ya, sesuai mekanisme persidangan, kamu tetap saya berikan kesempatan untuk melakukan pembelaan,” kata hakim Hizbullah Idris menutup sidang.
Diduga tak terima hendak dicerai, Maspuryanto nekat membakar istrinya sendiri. Padahal, mereka baru saja menikah.
Peristiwa itu terjadi di sebuah indekos Jalan Ketintang Baru No 3a, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, sekitar pukul 08.00 Wib.
Baca Juga: Kondisi Putri Belum Pulih, Polisi Kesulitan Gali Motif Maspur Bakar Istri
Akibat aksi kejam itu, Putri Narulita (19) sang istri dari Maspuryanto mengalami luka bakar hingga mencapai 70 persen.
Berita Terkait
-
Skandal Rudi Sang Kekasih Janda, Emaknya Dipacari dan Anaknya Dicabuli
-
Beli Bensin Rp 10 Ribu Plus Korek Api, Detik-detik Ali Bakar Jasad Rosidah
-
Ada Dendam Asmara di Balik Heboh Unggahan Foto Injakan Kaki ke Alquran
-
Tepergok Bawa Istri Orang ke Hotel, Sukarno Dibakar Hidup-hidup Sang Suami
-
Motif Cemburu, Sukarno Dibakar Hidup-hidup di Depan Minimarket
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Tragis! Dua Anak di Gresik Luka Bakar Parah Usai Injak Serbuk Mercon
-
BRI Dampingi PMI, Bisnis Remitansi Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita
-
Masyarakat ke Gedung Negara Grahadi, Gubernur Khofifah: Riyayan Dekatkan Warga pada Pemimpinnya