Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 09 Januari 2020 | 08:54 WIB
Terdakwa penistaan agama pengunggah foto injakan kaki di Alquran di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/1/2020). (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Oscar Anangga Sugiarto menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/1/2020). Dia dijerat pasal penistaan agama karena dengan sengaja mengedit dua foto menginjakan kaki ke Alquran.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi korban Anita Gunawan di sebuah akun media sosial Facebook atas nama Merlinn Chann.

"Ada postingan di Facebook dari akun Merlin, dua foto dijadikan satu, di satu sisi ada foto saya, sisi satunya foto kaki menginjakan Alquran," ujar Anita Gunawan dalam sidang sebagaimana dilansir Beritajatim.com.

Anita Gunawan mengetahui bahwa pemilik akun tersebut adalah terdakwa, setelah dirinya diberitahu oleh pihak kepolisian. Selain itu, Anita pun mengakui bahwa Oscar adalah mantan pacar sejak Maret 2016.

Baca Juga: Takut Dibilang Penistaan Agama, Fosil Dinosaurus Dikubur Selama 170 Tahun

"Adanya postingan itu saya sangat dirugikan, soalnya di postingan itu ada foto saya disandingkan dengan foto kaki menginjakan Alquran dan juga ada alamat rumah saya," katanya.

Sementara itu, Oscar membenarkan jika postingan foto di akun Merlinn Chann adalah hasil editannya pada pertengahan 2018 dan awal Januari 2019.

"Benar, akun itu milik saya. Itu saya lakukan karena sakit hati pribadi (dendam), tujuannya supaya saksi Anita (mantan pacar) malu," jawabnya.

Oscar pun mengakui bahwa akun Facebook Merlinn Chan yang digunakan untuk memposting foto penistaan agama itu adalah akun palsunya.

"Tujuannya agar orang lain tidak tahu. Dan foto kaki itu saya ambil dari akun Facebook milik orang lain," katanya.

Baca Juga: Dugaan Penistaan Agama, Selebgram 'Kembaran' Angelina Jolie Ditahan Polisi

Atas perbuatannya itu, Oscar Anangga Sugiarto diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 11 2008 Tentang ITE Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Load More